KOTA CIREBON, SC- Dari 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Cirebon (eksekutif) kepada DPRD, sebanyak 21 Raperda di antaranya masuk data tunggu Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022 mendatang.
Hal itu dikemukakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Ana Susanti, usai rapat Paripurna Pengesahan Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) di gedung Griya Sawala, Rabu (8/12/2021).
“Dari eksekutif sudah mengajukan 25 raperda tapi itu masih beririsan kemudian sudah disaring hanya 21 yang masuk Prolegda tahun 2022 termasuk perda wajib,” kata Anna.
Politisi Partai Golongan Karya mengungkapkan beberapa Raperda tengah dilakukan finalisasi.
“Untuk raperda yang masuk Prolegda tahun 2022 tinggal satu kali pertemuan lagi dengan eksekutif untuk finalisasi, kalau yang dari kami perda inisiasi sudah beres,” kata Ana.
Ana menjelaskan adanya penyisiran sejumlah raperda untuk melihat sejumlah irisan yang muncul dalam raperda yang diajukan. Ia mencontohkan, raperda yang berkaitan dengan Omnibuslaw Cipta Kerja sementara tidak diajukan.
“Kami menunggu keputusan dari MK soal Raperda ini. Kalau ada keputusan yang pasti boleh nanti kita ajukan kembali nanti diperubahan,” tandasnya.
Untuk diketahui, DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Kota Cirebon telah menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, kemarin.
BACA JUGA: DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Setujui Raperda Smart City
Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati menyampaikan, raperda tersebut merupakan inisiasi dari DPRD dan sudah disampaikan kepada walikota Cirebon pada 14 April 2021 dalam rapat paripurna untuk dibahas bersama oleh DPRD yang diwakili panitia khusus (pansus) I.
“Kota Cerdas atau Smart City ini merupakan konsep kota yang dirancang guna membantu berbagai kegiatan masyarakat yang bisa mengakses informasi layanan publik dan pembangunan berkelanjutan,” kata Affiati. (Surya)