KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah membatalkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini. Hal tersebut, lantaran penanganan pandemi Covid-19 dinilai ada perbaikan signifikan.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan, mengatakan, meskipun sudah mengetahui informasi pembatalan tersebut, namun pihaknya tetap harus menunggu keluarnya regulasi dari Pemerintah Pusat untuk langkah selanjutnya.
“Keputusan tentang al tersebut dari pusatnya itu menunggu regulasi. Informasi sudah dikeluarkan tapi regulasi kita belum pegang,” ujar Alex, Rabu (8/12/2021).
Menurut Alex, saat ini status kewaspadaan Covid-19 Kabupaten Cirebon masih berada di level 3 sampai tanggal 14 Desember 2021. Sambil menunggu keluarnya regulasi, kata dia, mulai tanggal 15 Satgas Penanganan Covid-19 akan terus memantau kondisi dan perkembangan Covid-19 untuk kemudian diputuskan cara pengendaliannya.
Selain itu, Alex juga bakal berkoordinasi dengan daerah-daerah lainnya yang masuk algomerasi seperti Kota Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Indramayu. Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan penerapan pengendalian Covid-19 pada libur Nataru nanti.
“Kalau salah satu (daerah, red) nya tidak (selaras, red) bisa jebol nanti. Mereka perketat kita longgar ya nanti ke kita mampirnya,” kata Alex yang juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon itu.
Dijelaskan Alex, koordinasi tingkat Kepala BPBD atau wakil Satgas Penanganan Covid-19 akan dilakukan antarkepala BPBD se-Ciayumajakuning. Di Kabupaten Cirebon, Kepala BPBD-nya adalah Sekda, yakni H Rahmat Sutrisno. Selain tingkat Kepala BPBD, lanjut dia, koordinasi antar Kalak BPBD juga akan dilakukan dengan daerah-daerah yang masuk algomerasi.
“Dari koordinasi kami itu nanti memberikan masukan soal data dan informasi yang ada ke Forkopimda untuk diputuskan. Tapi menurut hemat kami, harusnya sewilayah tiga itu levelnya tidak berbeda, untuk menjaga keseimbangan,” paparnya.
BACA JUGA: Antisipasi Ledakan Covid-19 pada Libur Nataru, Kabupaten Cirebon Bakal Kerahkan Nakes di Check Point
Namun sesuai rencana semula, imbuh Alex, Satgas Covid-19 bakal tetap mendirikan cek poin di sejumlah pintu masuk wilayah Kabupaten Cirebon. Hal tersebut tetap harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang diakibatkan libur Nataru. Hanya saja, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dalam penerapan cek poin tersebut.
“Cek poin diproyeksikan ada, tapi kalau penyekatan tidak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah membatalkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada Nataru menyesuaikan penanganan pandemi Covid-19 dinilai ada perbaikan signifikan dan terkendali.
Meski demikian, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. (Islah)