KABUPATEN CIREBON, SC- Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi akhirnya kembali menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Cirebon, Sabtu (11/12/2021).
Pria yang akrab disapa Gotas itu bebeas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-1149.PK.01.04.06 yang dikeluarkan Lapas Kelas I Cirebon pada 28 September 2021. Namun, Gotas harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon setiap bulannya dan mengikuti bimbingan kemasyarakatan hingga 2023.
PLH Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Agus Susilo, melalui Kasubsi Registrasi, Ade Ruchyat, mengatakan, berkas registrasi Gotas sebagai klien Bapas telah diterima pada Jumat (10/12/2021).
“Berkas registrasinya sudah diterima sejak kemarin dan yang bersangkutan (Gotas, red ) bebas bersyarat terhitung mulai hari ini (Sabtu, red),” kata Ade Ruchyat.
Ia mengatakan, Gotas harus menjalani wajib lapor dan program bimbingan hingga masa bebas bersyaratnya selesai pada 7 Mei 2023. Pihaknya mengakui, sebenarnya Gotas dinyatakan bebas murni pada 7 Mei 2022, namun, masa bimbingannya ditambah satu tahun karena diawali bebas bersyarat.
“Jadi, ada penambahan masa pengawasan selama satu tahun setelah Pak Gotas dinyatakan bebas murni,” ujar Ade Ruchyat.
Selama masa bimbingan, kata dia, Gotas harus melaporkan seluruh aktivitasnya kepada Petugas Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Cirebon. Selain itu, petugas juga bakal mendatangi lingkungan tempat tinggalnya untuk menanyakan perilaku sehari-hari Gotas kepada masyarakat sekitar.
“Pengawasan tersebut juga untuk memastikan bahwa klien benar-benar telah diterima kembali oleh masyarakat,” kata Ade Ruchyat.
Sementara, dalam keterangannya, Gotas menyampaikan terima kasih kepada kepala Lapas Kesambi dan jajarannya yang telah membina dirinya selama menjalani masa penahanan, serta keluarga yang senantiasa mendukung dan mendoakannya.
“Saya juga terimakasih kepada Pak Bupati, Pak Ketua DPRD,” kata Gotas di rumahnya.
Doa dan dukungan dari keluarga dan kolega, kata Gotas, telah menguatkan dirinya menjalani masa hukuman di lapas.
“Sehingga kita sampai pada titik sekarang ini, yaitu bebas bersyarat. Maksudnya bersyarat itu, kita harus lapor setiap bulan ke Kejaksaan maupun Bapas, karena kita belum bebas murni,” tutur Gotas.
Dirinya mengaku, banyak hikmah yang didapatkan selama berada di Lapas Kesambi. Bahkan Gotas menyebut dirinya saat berada di lapas sebagai ‘sekolah’. Salah satu pelajaran yang ia rasakan yaitu kedisiplinan.
“Saya mungkin dalam ‘sekolah’ ini dididik untuk berdisiplin, yang tadinya kurang disiplin. Insyaallah mudah-mudahan kita bisa disiplin,” katanya.
Pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Cirebon itu berharap warga Cirebon jangan sampai berurusan dengan hukum, apalagi hingga harus dipenjara.
“Cukup saya saja yang mengalami ini, yang lain jangan ikut ikutan,” paparnya.
Di tempat yang sama, sahabat Gotas yang saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial, Iis Krisnandar, mengatakan, sebagian besar masyarakat Kabupaten Cirebon masih mengharapkan Gotas untuk berkiprah memajukan Kabupaten Cirebon.
Meski yang bersangkutan tidak lagi bergelut di bidang pemerintahan, kata Iis, namun pemikiran dan pengalaman Gotas bisa menjadi contoh bagi para abdi negara untuk memajukan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Alhamdulillah sabahat saya Pak Gotas kembali lagi kepada masyarakat dan keluarga. Insyaallah menjadi barokah bagi pribadi, keluarga dan masyarakat. Mudah-mudahan beliau masih diharapkan sebagian besar masyarakat untuk berkiprah memajukan Kabupaten Cirebon,” kata Iis.
Seperti diketahui, sebelum mendekam di Lapas Kelas I Cirebon, Gotas sempat ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Kabupaten Cirebon sejak 1 Februari 2017 dalam kasus Bansos. Gotas pun kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 17 Mei 2017. Petugas berhasil menangkapnya di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: Lima Rumah Warga Gembongan Mekar Rusak Diterjang Angin
Kini, Gotas mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik saat menjadi warga binaan Lapas Kelas I Cirebon sejak 2018. Gotas juga tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan tidak mempunyai masalah dengan warga binaan lain.
Saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon, Gotas juga sangat aktif, khususnya dalam pembinaan kepribadian. Bahkan, Gotas kerap menjadi imam salat lima waktu di masjid yang berada di dalam lapas dan makmumnya merupakan para warga binaan lainnya. (Islah)