KABUPATEN CIREBON, SC- Upaya penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Fatahillah, Watubelah, Kecamatan Sumber tidak bisa dilakukan dalam sekejap. Namun, batas waktu maksimal para PKL wajib menarik mundur lapak dagangannya dari trotoar sudah ditentukan, yakni Senin pekan depan.
Lurah Watubelah, Hariman Nurbeka, mengatakan, proses penertiban PKL tersebut membutuhkan waktu karena bangunan liar di sepanjang jalan tersebut sudah menutupi trotoar.
“Tapi maksimal Senin (pekan depan, red) harus mundur dari trotoar,” kata Hariman, Rabu (15/12/2021).
Untuk lebih menata keberadaan PKL di wilayah tersebut, Hariman mengaku sudah merencanakan sentralisasi PKL di lahan yang berada di samping Asrama Haji Watubelah. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada Bupati Cirebon untuk membuatkan kios yang menghadap ke jalan baru Watubelah-Pejambon jika pembangunan SOR Watubelah nanti berlanjut.
“Tapi ini perlu proses karena para pedagang ini sudah belasan tahun, sehingga proses relokasinya agak berat,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon bakal membongkar lapak para PKL yang berada di sepanjang Jalan Fatahillah dari wilayah Kecamatan Sumber sampai Kecamatan Weru. Namun, upaya penertiban tersebut akan dilakukan pelan-pelan dan bertahap.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Dadang Priyono, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi yang difokuskan terhadap PKL di Jalan Fatahillah yang masuk wilayah Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber.
Bahkan, kata Dadang, sebelumnya komunikasi Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan paguyuban pedagang tersebut sudah terjalin dengan baik. Tentunya, komunikasi yang dimaksud, ialah terkait pemahaman tentang aturan ketertiban umum.
“Ini adalah termasuk sosialisasi fungsi program kami sepanjang Jalan Fatahillah. Kami mendekati dan memberikan edukasi agar para pedagang agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Ya kami lakukan pelan-pelan meskipun sudah sering kita lakukan dan kita komunikasikan,” kata Dadang, Selasa (14/12/2021).
Dikatakan Dadang, sosialisasi tersebut dilakukan agar para pedagang tidak berjualan di bahu jalan dengan cara memindahkan sendiri lapak dagangannya mundur dari trotoar.
“Kami inginkan pedagang PKL ini mundur dari bahu jalan atau trotoar karena fungsi trotoar jalan adalah untuk pejalan kaki,” tegas Dadang.
BACA JUGA: Satpol PP akan Panggil Pengusaha SPBU Mini
Masih kata Dadang, dengan dilalukannya penataan tersebut, tempat berjualan para PKL akan terlihat rapih, ada nilai estetikanya dan tidak kumuh, khususnya klaster kuliner. Dengan mematuhi peraturan yang ada, lanjut Dadang, para pedagang klaster kuliner juga sudah turut serta dalam pengendalian Covid-19 dan menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat khususnya bagi pejalan kaki.
“Kita berikan waktu sampai minggu ini. Pokoknya Senin pekan depan sudah pada mundur (dari trotoar, red). Kalau masih ya kita bongkar, kita tindak sesuai SOP kita,” tandasnya. (Islah)