MAJALENGKA, SC- Puluhan ribu batang rokok ilegal diamankan tim gabungan bea cukai dibantu TNI, Polri dan Satpol PP serta Kejaksaan. Rokok tanpa cukai tersebut diamankan dalam operasi bersama di Kabupaten Majalengka, Selasa (14/12/2021) kemarin.
Pelaksana Seksi P2 Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Gabriel Septian mengatakan, rokok ilegal yang disita mencapai 37.280 batang dari tujuh merek rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang berhasil disita petugas rata-rata masuk dalam kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” katanya.
Rokok ilegal tersebut kata Gabriel disita dari sejumlah toko dan kios di dua kecamatan wilayah Kabupaten Majalengka,yakni Kecamatan Cingambul dan Kecamatan Bantarujeg. “Peredaran rokok ini berpotensi membuat kerugian negara,” kata Gabriel.
Ia menjelaskan, operasi pasar gabungan itu sebagai wujud komitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. Operasi pasar juga upaya mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.
Operasi pasar gabungan tersebut, kata dia, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini, kami harapkan menekan peredaran rokok ilegal serta memberi ruang lebih luas bagi penjualan rokok legal,” jelasnya
BACA JUGA: Pemkab Majalengka Minta Masyarakat Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Toto Prihatno mengungkapkan, sasaran untuk mengedarkan rokok tanpa cukai, banyak ditemukan di wilayah pertanian. Masyarakat di wilayah pertanian tersebut menjadi sasaran penjualan karena dianggap masih banyak yang belum mengerti tentang rokok tanpa cukai.
Hal itu, kata Toto berbeda dengan masyarakat di perkotaan yang lebih paham akan pentingnya membeli barang yang memiliki cukai.
“Rokok ilegal kebanyakan diperoleh dari pelaku usaha warung kelontongan, mereka kelihatannya lebih mudah mengedarkan dan kenapa dipilih ke daerah pertanian, karena banyak petani yang mengonsumsi rokok tanpa cukai. Berbeda dengan wilayah kota yang sudah paham mana rokok yang bercukai atau tidak,” jelasnya. (Dins)