KABUPATEN CIREBON, SC- Warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, menuntut tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dibangun di atas tanah mereka dicabut. Hal itu terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (15/12/2021)
Perwakilan warga Galagamba yang melakukan gugatan, Wahyu Mustofa, mengatakan, nilai kompensasi yang ditawarkan pihak PLN dan rekanan, Rengganis, sangat jauh dari kelayakan dan keadilan yang diatur undang-undang. Karenanya, warga memilih SUTET tersebut dicabut kembali dari tanah mereka.
“Pihak Rengganis bersama PLN memberikan nilai kompensasi sekonyong-konyongnya cuma hanya Rp1 juta,” kata Wahyu.
Menurutnya, ada tahapan yang salah yang dilakukan pihak Rengganis dan PLN sehingga warga memilih untuk menggugat.
“Saya beli rumah dengan agunan sertifikat, dengan panjang cicilan 20 tahun dengan BTN. Lantas di situ sisi ekonominya sudah tidak ada, jadi tolong hargai kita, manusia ini punya hak asasi. Tolong dengar Presiden, tolong dengar Menteri ESDM, tolong dengar Bupati. Kalau mau sekarepnya sendiri menindas rakyat, jangan di Cirebon. Saya sebagai masyarakat Kabupaten Cirebon merasa ditindas sama PLN,” katanya.
Menurut Wahyu, kalau nanti PN tidak bisa mengindahkan permintaan warga, maka hak keadilan masyarakat telah dirampas oleh negara.
“Keinginan masyarakat tutup, bongkar, pindah ke tempat yang lain. Jangan di atas rumah kami, kita punya hak, hak sehat, hak hukum. Geser yang jauh jangan di atas rumah kami, saya minta PLN, pindahkan tower berserta kabel-kabelnya. Kita tidak meminta kompensasi apapun, pindahkan itu hak atas tanah saya, itu hak atas rumah saya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Warga Galagamba, Medi menjelaskan, sidang tersebut merupakan sidang ketiga, yang mengagendakan mediasi.
“Hari ini adalah mediasi yang pertama, semua pihak hadir kecuali Kuwu Galagamba. Ia belum hadir dengan alasan tidak diketahui, karena memang tidak ada keterangan apapun dari kepala desa,” terangnya.
BACA JUGA: Terkait SUTET, Warga Galagamba Gugat PLN
Di dalam mediasi tadi, lanjut dia, pihaknya sudah menyampaikan hak prinsipal, warga sudah datang semuanya dan menyampaikan kaitannya dengan apa yang diinginkan pada persoalan SUTET di Galagamba.
“Yaitu pada persoalan kompensasi, bahwa kompensasi yang diberikan itu nominalnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Galagamba,” katanya.
Menurut dia, PLN melalui kantor Rengganis dan rekanan sudah memberikan hitungan kaitannya dengan kompensasi yang diberikan kepada warga. Tetapi bagi warga nominal itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Mewakili warga Galagamba, secara tegas menyampaikan bahwa kompensasi yang harusnya diberikan oleh negara dalam hal ini adalah melalui PLN, itu harusnya disesuaikan dengan aturan yang ada,” kata Medi. (Sarrah/job)