Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Kejaksaan Kabupaten Cirebon Tetapkan Kuwu Cipeujeuh Wetan Tersangka

Admin by Admin
Jumat, 17 Desember 2021
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (tengah) menyampaikan Kuwu Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, ST dan pihak swasta, TT sebagai tersangka kasus Tipikor, Kamis (16/12/2021).* Foto: Islah/SC

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kuwu Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, ST dan pihak swasta, TT sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengupasan atau penggalian tanah di lahan milik desa setempat yang berlokasi di Blok Rancawakul.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak bulan Agustus kemarin. Menurutnya, dari hasil penyelidikan kedua tersangka telah melakukan pengupasan atau penggalian tanah di lahan milik Desa Cipeujeuh Wetan sehingga tanah tersebut menjadi rusak dan tidak bisa terpakai.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik telah menetapkan bahwa ada tindak korupsi di dalam pengupasan tanah di Blok Rancawakul Desa Cipeujeh Wetan,” kata Hutamrin, saat konferensi pers di aula Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Kamis (17/12/2021).

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya juga meminta bantuan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka tersebut. Dari hasil penghitungan tersebut, kerugian negara mencapai Rp575.647.370.

“Kami telah melakukan penghitungan kerugian negara dengan meminta bantuan kepada Inspektorat dan didapati hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp575.647.370. Dan semua tahapan sudah dilakukan sesuai aturan yang ada pada hukum acara pidana,” kata Hutamrin.

Semula, lanjut Hutamrin, kemarin Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut. Namun melalui kuasa hukumya, salah satu tersangka yakni ST memohon agar pemeriksaan diundur. Hal itu, karena bertepatan dengan adanya acara keluarga ST, yakni menikahkan anaknya. Karena itu, pihak Kejari akhirnya menjadwalkan pemeriksaan ST pada Selasa tanggal 21 Desember mendatang.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Tapi untuk tersangka TT telah kita lakukan pemeriksaan pada hari ini (kemarin, red), kemudian kita lakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dan kita titipkan di Rutan Kelas I Cirebon,” papar Hutamrin.

BACA JUGA: Uang Rp27 M Hasil Korupsi Budidaya Tambak Udang di Cirebon Dikembalikan

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan kasus dengan jumlah kerugian negara senilai tersebut, tersangka ST telah menitipkan uang sebagai titipan uang pengganti secara sukarela sejumlah Rp250 juta. Uang dari tersangka ST itu, kemudian dititipkan di dalam rekening uang penampungan di Bank Mandiri.

“Untuk tersangka TT sama sekali belum mengembalikan kerugian negara. Selanjutnya, setelah pemeriksaan minggu depan, di tahun ini perkara tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya. (Islah)

Tags: CirebonCirebon TimurKabupaten CirebonKecamatan LemahabangKejari Kabupaten CirebonSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.