CIREBON, SC– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fahmina Cirebon memberikan pembekalan bagi santri dan pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Caruban Nagari bahaya cyber crime atau kejahatan dunia maya, Jumat (14/1/2022).
Direktur LBH Fahmina Cirebon, Supraptiningsih mengatakan, dengan dibekali pengetahuan tentang kejahatan dunia maya, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan pelajar terhindar dari kejahatan semacam itu.
“Kegiatan penyuluhan hukum kepada pelajar dan santri ini bertema internet sehat dan bahaya cyber crime,” kata Supraptiningsih.
Supraptiningsih menuturkan, dengan memberi pemahaman tentang cara menggunakan internet sehat, para santri dan pelajar diharapkan mampu memanfaatkan penggunaan internet secara aman dan nyaman, serta tidak terjebak pada bahaya cyber crime.
Menurutnya, kegiatan serupa akan terus diadakan di banyak titik, baik di sekolah maupun pesantren yang ada di Wilayah III Cirebon.
“Supaya santri dan pelajar ini berhati-hati atau punya rem dalam menggunakan media sosial,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Supraptiningsih, supaya para pelajar dan santri juga dapat menggunakan atau memanfaatkan internet secara aman dan tidak terjebak pada bahaya cyber crime, baik sebagai pelaku maupun korban.
Dalam proses kegiatan yang berlangsung, lanjut Supraptiningsih, peserta diajak memahami materi. Mereka juga diajak berdiskusi bebas seputar internet sehat dan bahaya cyber crime.
“Harapannya LBH Fahmina Cirebon bisa memberi penyuluhan ke lebih banyak pelajar dan santri, ke berbagai sekolah, organisasi kepemudaan dan lain-lain. Karena kita berbagi ilmu tentang hukum dengan memberi banyak penyuluhan supaya masyarakat menjadi lebih melek hukum,” kata Supraptiningsih.
Sebab menurut dia, dibentuknya LBH Fahmina Cirebon, visinya agar terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan terlindungi hak-haknya. Adapun misinya, kata dia, pertama membela hak-hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kesetaraan di depan hukum dalam rangka melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
“Kedua, menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait hukum-hukum dan peraturan perundang-undangan demi terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan dan bermartabat,” tutupnya. (Sarrah/job)















