CIREBON, SC- Sebanyak 17 tersangka kasus peredaran gelap narkoba berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Cirebon. Ke 17 tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Cirebon dari Oktober 2021 sampai awal Januari 2022.
“Selama beberapa bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus dan mengamankan 17 tersangka,” kata Kombes Pol M. Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (14/1/2022).
Ke 13 kasus tersebut, menurut Arif, terdiri dari kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kasus, ganja 3 kasus dan peredaran obat keras terbatas 3 kasus. Sementara, sebanyak 10 tersangka yang diamankan karena terlibat kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus peredaran ganja dan 4 tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras terbatas.
Menurut Arif, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut di antaranya, 14,14 gram sabu-sabu, 92,02 gram ganja dan 13.369 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 9.500 butir Dextro, 3.209 butir Trihexiphenidyl, serta 660 butir Tramadol.
BACA JUGA: Penertiban PKL di Sepanjang Pedestrian Jalan Fatahillah Kabupaten Cirebon Tunggu Hasil Kajian
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, uang tunai, bong, timbangan elektrik, tas selempang dan lainnya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga berbeda-beda. Dari mulai ASN Pemkab Cirebon, wiraswasta, buruh, belum bekerja atau tidak bekerja dan lainnya,” terang Arif.
Ia menerangkan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kapolresta mengimbau, agar masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Islah)