CIREBON, SC- Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat, agar berkaca pada proyek revitalisasi Alun-alun Taman Pataraksa (ATP) yang menyisakan sejumlah masalah.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dengan DPUTR yang digelar, Rabu (19/1/2022).
Komisi III menilai proyek pembangunan ATP yang tepat di depan Kantor Bupati Cirebon itu banyak yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satu yang menjadi sorotan yakni pembangunan tahap I yang diklaim telah selesai 100 persen, tetapi masih berjalan dengan tanpa adanya adendum. Bahkan, saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak), Komisi III menemukan adanya ketidaksesuaian antara administrasi dengan fakta di lapangan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto menjelasakan, rapat kerja dimaksudkan untuk membahas program kerja DPUTR tentang pembangunan yang difokuskan untuk 2022 ini.
Menurut Hermanto, ada beberapa pembangunan berupa hibah dan belanja modal yang diberikan kepada instansi vertikal melalui DPUTR di tahun ini, di antaranya pembangunan lanjutan Kantor KPU Kabupaten Cirebon dengan nominal anggaran Rp2 miliar.
BACA JUGA: DLH Kabupaten Cirebon Bantah Proyek ATP Dilanjutkan Diam-diam
Kemudian pembangunan lanjutan Menara Masjid Agung Sumber dengan nominal anggaran Rp3 miliar, serta pembangunan gedung Kejaksaan Negeri senilai Rp2 miliar.
“Adapun anggaran APBD total Rp211,9 miliar sekian di DPUTR untuk 2022 ini. Jumlah itu untuk belanja modal, belanja hibah dan lainnya. Yang jelas dibagi untuk enam bidang, bidang Bina Marga, PSDA, Sanitasi, Bangunan Gedung, Tata Ruang dan Jasa Konstruksi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Hermanto, Komisi III juga menyoroti pembangunan di tahun 2021 yang menjadi keluhan masyarakat.
“Saya harap dan tekankan kepada DPUTR agar berkaca pada pembangunan Pataraksa (ATP, red), kalau pembangunan itu hingga lewat tahun dan masih ada pekerjaan, maka harus ada adendum. Jangan kayak Pataraksa, sebab pekerjaan masih jalan sedangkan itu tidak ada adendum. Saya harap di Dinas PUTR tidak terjadi seperti itu,” kata Hermanto.
BACA JUGA: Kadis LH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Herdiawan: Proyek ATP Tahap Satu Selesai 100 persen
Menurutnya, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bakal langsung sidak ke pembangunan jembatan di Kecamatan Suranenggala dan juga proyek senderan di Kecamatan Ciwaringin. Sebab, pihaknya menerima laporan, senderan yang dibangun di 2021 itu sudah ambruk.
“Makanya kita akan langsung kroscek ke lokasi bersama DPUTR juga. Kita akan lihat, kalau informasinya benar ya perlu dipertanyakan kenapa itu senderan bisa ambruk. Begitu juga proyek jembatan di Suranenggala, kita akan lihat bagaimana pekerjaannya,” kata Hermanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Mina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomy Hendrawan menjelaskan, pada prinsipnya, tidak ada istilah one prestasi. Artinya, lanjut Tomy, mau tidak mau semua aturan harus ditempuh dalam menjalankan proyek pembangunan.
Termasuk, kata dia, kegiatan di 2021 lalu, proyek rekonstruksi jalan dan pergantian jembatan, drainase, perkotaan dan pemeliharaan rutin sudah terserap semua, kecuali Jembatan Suranenggala. Menurutnya, proyek jembatan di Suranenggala, per tanggal 30 Desember 2021 lalu, progresnya sudah 86 persen.
BACA JUGA: Proyek ATP Dipastikan Mandek, Bupati Cirebon Sebut Anggaran Tahun 2022 Terkena Refocusing
Proyek tersebut, imbuh dia, terbayarkan berikut denda hampir Rp45 juta dan sudah disetorkan ke pemerintah daerah. Kepala Dinas PUTR pun, menurut Tomy, sudah membuat nota dinas ke Bupati Cirebon untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut.
“Alhamdulillah, penyedia jasa sampai hari ini melanjutkan pekerjaan jembatan Suranenggala dan progresnya sudah 93 persen. Pemberian kesempatan 50 hari kalender itu dendanya per mil dari nilai kontrak. Denda Rp2,8 juta per hari. Mau tidak mau penyedia jasa tidak bisa berleha-leha untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ungkap Tomy.
Terkait atensi Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Tomy mengaku, sebagai pengguna jasa, tentunya harus selaras dan komitmen agar jangan sampai ada pekerjaan yang lewat tahun anggaran.
“Kaitan dengan atensi di 2022, pokoknya kita konsen. Kita selaku pengguna jasa, mau tidak mau harus selaras. Jadi penyedia jasa dan pengguna jasa harus komitmen. Jangan sampai ada yang lewat tahun anggaran,” tutupnya. (Sarrah/job)