CIREBON, SC- Rencana Operasi Pasar Murah (OPM) yang akan dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, batal digelar. Pembatalan OPM tersebut menyusul adanya surat edaran (SE) Menteri Perdagangan terkait pengaturan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000/liter.
Hal itu disampaikan Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra di sela monitoring harga minyak goreng, di salah satu pusat perbelanjaan di Kecamatan Sumber, Kamis (20/1/2022).
Menurut Dadang, semula pihaknya akan menggelar OPM tersebut mengingat harga minyak goreng sudah melambung tinggi.
“Tapi sekarang pemerintah sudah menurunkan harga minyak goreng,” kata Dadang.
BACA JUGA: Di Pasar Tradisional Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Pedagang Bingung
Atas dasar itu, pihaknya pun akhirnya membatalkan OPM sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran dari Pemprov Jabar itu baru diterima pihaknya, kemarin.
“Kami baru dapat surat edaran pembatalan pasar murah dari Pemprov Jabar kemarin,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Disperdagin Kabupaten Cirebon bakal menggelar Operasi Pasar Murah (OPM) untuk menjaga stabilitas harga sembako di Kabupaten Cirebon. Rencananya, OPM akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada 27 Januari nanti.
Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengatakan, pelaksanaan OPM tersebut sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kementerian Perdagangan RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Menurut Dadang, OPM akan dijadwalkan berlangsung di Kantor Kecamatan Sumber pada tanggal 27 Januari mendatang.
BACA JUGA: Penjualan Minyak Goreng Subsidi Pemerintah Terbatas
“Kami masih berkonsentrasi untuk mengatasi soal minyak goreng, (OPM, red) ini untuk membantu kesulitan masyarakat. Dalam OPM nanti kami bekerja sama dengan ritel yang menyediakan sembako,” kata Dadang saat ditemui dikantornya, Rabu (19/1/2022). (Islah)