KABUPATEN CIREBON, SC- Komunikasi Warga Sutajaya Gebang (FKWSG) Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya kejahatan geng motor ke beberapa sekolah di Kecamatan Gebang, Selasa (25/1/2022).
Ketua FKWSG, H. Tarmadi mengatakan, kegiatan itu digelar mengingat keberadaan geng motor sangat meresahkan warga, bahkan telah menimbulkan korban jiwa.
Menurut Tarmadi, sekolah dipilih sebagai lokasi sosialisasi kerena anggota geng motor disinyalir merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMP maupun SMA.
“Mulai hari ini kita sepakat bersama mengutuk perilaku kriminal berandal motor. Geng motor bukan hanya merusak pribadi anggota geng motor itu sendiri, tapi juga orang lain termasuk kita semua,” kata Tarmadi kepada Suara Cirebon.
BACA JUGA: Balas Dendam Geng Motor di Cirebon Terancam 12 Tahun Bui
Tarmadi menyarankan, agar para pelajar bergabung dengan klub atau komunitas sepeda motor yang sehat, yang kegiatannya lebih kepada untuk santai bareng, ngopi bareng, berkegiatan sosial bukan hanya sebagai kedok melakukan aksi kriminal.
“Gerombolan (geng) motor atau kita lebih menyebut berandal motor memiliki ciri melakukan tindakan anarkis, salah satunya kejadian di Kecamatan Babakan, beberapa waktu lalu, hingga menewaskan warga Kecamatan Gebang,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kejadian kebrutalan geng motor khususnya di wilayah Kecamatan Babakan.
“Karena mereka (pelajar, red) masih mudah emosi ketika terjadi gesekan, untuk itu FKWSG mengambil langkah untuk menggiring mereka kepada kegiatan yang positif dan bermanfaat ,” jelas Tarmadi.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Konsultasi ke Kemendagri Soal Perluasan Wilayah Kota Cirebon
Sementara itu, Kapolsek Gebang, H. Tukijan menyampaikan terima kasihnya kepada FKWSG yang telah melakukan langkah dalam upaya memerangi kekerasan geng motor di Kecamatan Gebang. Upaya FKWGS itu dinilai sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada Polri selaku penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Menurutnya, kegiatan itu bias menjadi peringatan bagi anggota geng motor yang akan berbuat anarkis di wilayah Gebangi.
“Kami berterima kasih kepada FKWSG yang telah menggandeng kami dari kepolisian untuk memberikan edukasi kepada pelajar, baik di tingkat SLTP maupun SLTA sederajat, karena notabene anggotanya kebanyakan seumuran mereka,” kata Tukijan.
Dijelaskan Tukijan, di usia yang masih remaja, pelajar belum memiliki pendirian dan masih mencari jatidiri. Mereka, lanjut Tukijan, tidak sadar jika langkah yang dilakukannya itu salah.
“Kalau anak-anak sekolah sudah bawa celurit atau samurai, indikasinya untuk kejahatan,” ujarnya.
Menurutnya, pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam sudah kena pasal pidana.
“Bikin gaduh terkena pasal 172 KUHP, apalagi dilakukan dimalam hari kena pasal 503 KUHP. Terlebih lagi membawa senjata tajam kena Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Baim)