Kamis, Desember 18, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Perbup Cirebon Tidak Mengatur Pesangon Perangkat Desa yang Diberhentikan

Arif Rahman by Arif Rahman
Rabu, 26 Januari 2022
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Perbup Cirebon Tidak Mengatur Pesangon Perangkat Desa yang Diberhentikan

KABID Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana. (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Pemberian pengarem-arem atau kadeudeuh bagi perangkat desa yang diberhentikan dari jabatannya oleh kuwu baru, tidak diatur di dalam Peratutan Bupati (Perbup) Cirebon. Pemberian pengarem-arem bagi perangkat desa yang diberhentikan tersebut, bergantung pada kebijakan masing-masing desa disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Hal itu dikemukakan Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana kepada Suara Cirebon, saat ditemui, Selasa (25/1/2022).

Menurut Aditya, Perbup memang tidak mengatur adanya pemberian pesangon bagi perangkat desa yang diberhentikan. Sehingga, dengan tidak adanya Perbup tersebut, pemberian pesangon kepada perangkat desa yang diberhentikan menjadi tidak wajib.

“Memang tidak diatur adanya kewajiban ketika perangkat desa diberhentikan diberikan pesangon atau kalau istilah kita sih pengarem-arem. Di Perbup tidak diatur sehingga memang tidak wajib,” kata Adit.

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon: Kuwu Boleh Ganti Perangkat Desa

Namun, lanjut Adit, pemberian pesangon juga tidak dilarang karena hal tersebut merupakan kewenangan dan kebijakan yang tentunya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Pemberian pesangon bahkan dinilai jauh lebih baik ketika ada kompromi dan keihlasan dari pemimpin atau kuwu yang baru.

“Lebih baik sih ya (diberi pesangon, red) secara ihlas. Jadi, ketika yang bersangkutan menjalani status barunya, ya lebih baik. Karena manusia kan ada hak dan kewajiban,” kata Adit.

Berita Terkait

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

Rabu, 17 Desember 2025
Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Rabu, 17 Desember 2025

Begitupun dengan bengkok, Adit menyebut, ketika yang bersangkutan diberhentikan maka hak tersebut tidak lagi dimiliki. Namun, jika memang ada kompromi antara kuwu, perangkat desa baru dan perangkat desa lama untuk menjadikan bengkok sebagai pengarem-arem, maka hal itu sah-sah saja. Ia mencontohkan, jika dari kompromi tersebut dihasilkan kesepakatan pemberian pesangon berupa penggarapan sawah satu musim seperti yang diwariskan dari pemerintahan terdahulu, maka kompromi tersebut juga tidak dilarang.

BACA JUGA: Ganti Kuwu Jangan Diikuti Pergantian Tenaga Puskesos

“Kalau dari awalnya (penggarapan bengkok, red) mundur berarti kan mungkin secara logika mundur lagi, kecuali dari yang bersangkutan (perangkat desa yang diberhentikan, red) legawa, cukup sampai disini saja biar ke depannya tertib. Jadi begitu dilantik ya langsung dapat bengkok, mangga itu kewenangan desa,” paparnya.

Begitupun ketika sumber pemberian pesangon berasal dari titisara desa, imbuh Adit, maka pemberian pesangon tersebut juga sah-sah saja. Asalkan tetap menempuh mekanisme Musdes dan pertanggungjawaban melalui APBDes.

“Kembali lagi, itu kan hak dan kewajiban, kalau ada kompromi seperti itu silakan. Intinya di Perbup tidak diatur, akan tetapi kan untuk kondusifitas,” jelasnya.

BACA JUGA: Dua Pekan Menjabat, Kuwu Kasugengan Lor Didemo

Karena itu, untuk menjaga kondusifitas di desa, DPMD Kabupaten Cirebon juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada para camat untuk bisa membimbing proses pemberhentian perangkat desa sesuai aturan. Yakni surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Perbup Nomor 22 tahun 2018 tentang Perangkat Desa. (Islah)

Tags: Bupati CirebonCirebonDPMD Kabupaten CirebonDPRD Kabupaten CirebonKabupaten CirebonPerangkat Desa'Perbup CirebonSuara Cirebon
Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat
Cirebon

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

by Baim
Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP
Cirebon

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

by Arif Rahman
Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015
Cirebon

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

by Arif Rahman
Rabu, 17 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

Rabu, 17 Desember 2025
Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Rabu, 17 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.