KOTA CIREBON, SC- Pemkot Cirebon melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) melaksanakan kegiatan Pembubuhan Tapak Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2022 di kantor DKUKMPP, Rabu (26/1/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, tera ulang perlu dilakukan untuk memberikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha. Selain itu, lanjut Agus, dari sisi regulasi tera dan tera ulang sangat penting.
“Terutama untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha di Kota Cirebon,” kata Agus, saat hadir pada kegiatan tera dan tera ulang tersebut.
BACA JUGA: Pengembangan FSEI IAIN Cirebon Jadi 2 Fakultas Dipastikan Terealisasi Tahun 2022
Selain memberikan kepercayaan masyarakat kepada pelaku usaha, tera ulang ini dari sisi syariat agama ketetapan timbangan menjadi penentu syarat sahnya jual beli.
“Jadi secara filosofis kedua hal itu yang menjadi alasan pentingnya dilakukan tera dan tera ulang,” kata Agus.
Lanjut Agus, sejak urusan Metrologi Legal diserahkan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah, kegiatan CTT sudah lama dilakukan.
Mengenai tenaga fungsional, Agus mengaku, DKUKMPP sangat mengalami kekurangan tenaga fungsional yang fokus melaksanakan tera dan tera ulang.
“Seperti tenaga penera yang baru ada dua, namun satu nya pensiun. Bersyukur untuk formasi 2022 sudah ada dua formasi penera. Namun DKUKMPP Kota Cirebon juga masih kekurangan tenaga pengamat tera,” tutur Agus.
BACA JUGA: Sekda Kota Cirebon Minta Masyarakat menguasai Daerah Episentrum Covid-19 Varian Omicron
Di kesempatan yang sama Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Maharani Dewi mengatakan, kegiatan CTT ini, kerap dilakukan setahun sekali.
“Dengan penapakan cap tanda tera yang dilakukan hari ini menandai dilaksanakannya tera dan tera ulang di Kota Cirebon pada 2022. Sekitar 11 ribu ukuran takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) menjadi target untuk tera ulang,” kata Maharani.
Untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang tahun ini, menurut Maharani, sebanyak Rp150 juta atau naik Rp50 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Pulang dari Jakarta, Satu Keluarga Asal Kota Cirebon Positif Covid-19
“Untuk pelaksanaan tera maupun tera ulang bisa dilakukan berdasarkan permohonan maupun mendatangi lokasi seperti ke pasar-pasar tradisional,” katanya. (Surya)