KOTA CIREBON, SC- Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati resmi dilengserkan dari jabatannya. Pelengseran Affiati dilakukan melalui Rapat Paripurna Pengusulan Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon yang digelar, Rabu (9/2/2022).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Handarujati Kalamullah dan Fitria Pamungkaswati itu, seluruh fraksi hadir kecuali Fraksi Golkar. Meski begitu, rapat paripurna pengusulan pergantian ketua DPRD yang dihadiri sebanyak 28 orang dari 35 anggota DPRD itu, tetap memenuhi kuorum.
Rapat paripurna yang bersifat terbuka itu tampak dihadiri juga unsur DPP Partai Gerindra, yang diwakili Ketua DPP Bidang Hukum, Munatsir Mustaman, serta unsur DPD hingga DPC Gerindra.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Pengamat Ajak Hargai Proses Hukum Affiati
Dengan diterimanya usulan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon itu, status Affiati adalah nonaktif. Rapat paripurna juga menyetujui Ruri Tri Lesmana yang sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Gerindra sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati Kalamullah mengatakan, pimpinan DPRD secepatnya akan melayangkan surat kepada Pemkot Cirebon terkait hasil rapat paripurna tersebut.
“Sesuai peraturan udang-undang dalam waktu tujuh hari surat pemberitahuan melalui Wali Kota akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Andru, sapaan akrab Handarujati.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Wajib Ikuti PP
Dalam waktu 14 hari ke depan jika surat sudah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Andru, harus sudah ada keputusan apakah usulan pergantian ketua DPRD itu disetujui atau tidak.
“Jadi proses politik selesai tinggal berjalan dari sisi legalitas formalnya saja karena yang mengangkat dan memberhentikan itu melalui SK Gubernur Jawa Barat,” ujar politisi Demokrat itu.
Andru juga memastikan, posisi Affiati sebagai ketua DPRD sudah dinonaktifkan terhitung berita acara paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Ditentukan 9 Februari
“Kami sudah mengusulkan pemberhentian, sampai dengan turunnya SK dari Gubernur Affiati dinonaktifkan dari jabatan ketua DPRD,” tandasnya.
Menganggapi akan adanya gugatan dari kuasa hukum Affiati terhadap rapat paripurna tersebut, Andru mengatakan, secara kelembagaan DPRD menghormati proses tersebut. Menurutnya, hal tersebut bagian dari risiko jabatan.
“Penentuan rapat paripurna ini jauh-jauh hari sudah ditetapkan oleh seluruh anggota Bamus, kalau tidak Ibu Affiati juga menyetujui agenda rapat paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD ditetapkan hari ini (kemarin, red),” katanya.
BACA JUGA: Hari Ini DPRD Kota Cirebon Gelar Paripurna Pergantian Ketua
Andru juga menyampaikan, Affiati, sangat menghormati proses tersebut. Terkait persoalan gugatan,menurut Andru, diserahkan kepada yang bersangkutan. Karena pimpinan DPRD hanya menjalankan prosedur.
“Terkait langkah hukum kita serahkan kepada yang bersangkutan, pimpinan DPRD tidak dalam rangka menghalangi karena itu adalah hak pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Affiati mengaku sangat menyayangkan rapat paripurna yang digelar untuk menindaklanjuti SK DPP Partai Gerindra itu tetap dipaksakan dilaksanakan.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Cirebon Desak Menara Tak Berizin Dibongkar
“Padahal sudah jelas kita semua tahu, SK DPP Partai Gerindra yang diparipurnakan hari ini (kemarin, red), masih dipersengketakan dan prosesnya masih bergulir di tingkat kasasi belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Affiati saat dikonfirmasi Suara Cirebon.
Selain itu, dirinya bersama kuasa hukum sudah mengajukan gugatan keberatan melalui Mahkamah Partai Gerindra, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut.
“Untuk langkah-langkah hukum yang bersifat teknis dalam rangka menindaklanjuti rapat paripurna hari ini, saya serahkan kepada tim kuasa hukum bilamana ada ketentuan-ketentuan hukum yang dilanggar dalam pelaksanaan rapat paripurna hari ini, demi menjunjung kepastian hukum, etika hukum, kemanusiaan dan keadilan. Tentunya kita harus mengambil langkah-langkah hukum yang tegas,” kata Affiati kesal. (Surya)