KOTA CIREBON, SC– Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana yang dalam rapat paripurna, Rabu (9/2/2022) kemarin, diterima sebagai ketua DPRD untuk menggantikan posisi Affiati, meminta Pemerintah Kota Cirebon secepatnya mengirimkan surat hasil rapat paripurna kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami ingin agar Pemkot segera melanjutkan (keputusan rapat paripurna, red) kepada Pemprov. Nanti keputusan dari paripurna menjadi pertimbangan pemerintah provinsi,” kata Ruri, kemarin.
Ruri juga menegaskan, proses pengusulan pergantian ketua DPRD memenuhi persyaratan dan sudah menempuh berbagai prosedur.
BACA JUGA: Sah, Affiati Resmi Dilengserkan
“Kita tidak bisa berandai-andai, harapan kami dari Fraksi Gerindra semoga lancar. Karena paripurna ini tidak menyalahi aturan peraturan perundang-undangan,” kata Ruri.
Mengenai masih adanya gugatan dari Affiati, Ruri tidak banyak memberikan komentar. Pasalnya, hal tersebut sudah diserahkan kepada DPP Gerindra dan Dewan Pertimbangan Partai.
“DPP Gerindra yang menangani permasalahan Ibu Affiati. Intinya soal itu kami tetap menunggu arahan dari pengurus DPP,” katanya.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Pengamat Ajak Hargai Proses Hukum Affiati
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati resmi dilengserkan dari jabatannya. Pelengseran Affiati dilakukan melalui Rapat Paripurna Pengusulan Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon yang digelar, Rabu (9/2/2022).
Dengan diterimanya usulan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon itu, status Affiati adalah nonaktif. Rapat paripurna juga menyetujui Ruri Tri Lesmana yang sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Gerindra sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati Kalamullah mengatakan, pimpinan DPRD secepatnya akan melayangkan surat kepada Pemkot Cirebon terkait hasil rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Wajib Ikuti PP
“Sesuai peraturan udang-undang dalam waktu tujuh hari surat pemberitahuan melalui Wali Kota akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Andru, sapaan akrab Handarujati.
Dalam waktu 14 hari ke depan jika surat sudah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Andru, harus sudah ada keputusan apakah usulan pergantian ketua DPRD itu disetujui atau tidak.
“Jadi proses politik selesai tinggal berjalan dari sisi legalitas formalnya saja karena yang mengangkat dan memberhentikan itu melalui SK Gubernur Jawa Barat,” ujar politisi Demokrat itu.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Ditentukan 9 Februari
Sementara itu, Affiati mengaku sangat menyayangkan rapat paripurna yang digelar untuk menindaklanjuti SK DPP Partai Gerindra itu tetap dipaksakan dilaksanakan.
“Padahal sudah jelas kita semua tahu, SK DPP Partai Gerindra yang diparipurnakan hari ini (kemarin, red), masih dipersengketakan dan prosesnya masih bergulir di tingkat kasasi belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Affiati saat dikonfirmasi Suara Cirebon.
Selain itu, dirinya bersama kuasa hukum sudah mengajukan gugatan keberatan melalui Mahkamah Partai Gerindra, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut.
“Untuk langkah-langkah hukum yang bersifat teknis dalam rangka menindaklanjuti rapat paripurna hari ini, saya serahkan kepada tim kuasa hukum. Tentunya kita harus mengambil langkah-langkah hukum yang tegas,” kata Affiati kesal. (Surya)