Hanya Kawal, Tak akan Intervensi Proses Administrasi di Jawa Barat
KOTA CIREBON, SC- Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik sangat meyakini Rapat Paripurna Pengusulan Pergantian Ketua DPRD dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana yang digelar beberapa waktu lalu, telah sesuai dengan aturan dan tidak ada cacat prosedur dalam pelaksanaannya.
“Kami meyakini Paripuna sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Fitrah, saat dihubungi Suara Cirebon, Jumat (11/2/2022) kemarin.
Fitrah mengatakan, Fraksi Gerindra akan menghormati semua proses termasuk keputusan yang akan diambil Gubernur Jawa Barat terkait hasil rapat paripurna pergantian ketua DPRD. Ia menegaskan, fraksinya tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Surat Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon sudah di Meja Wali Kota
“Itu menjadi kewenangan dan keputusan Provinsi Jabar terlebih Pak Gubernur, tetapi kami akan mengawal putusan kasasi agar bisa segera kami terima,” kata Fitrah.
Terkait adanya gugatan terhadap paripurna yang akan dilayangkan pihak Affiati, dirinya menghormati hak warga negara untuk melakukan gugatan. Ia memahami, pengadilan tidak dapat menolak gugatan yang diajukan warga negara, meski belum tentu gugatan itu diterima.
“Seperti halnya gugatan Affiati sebelumnya yang salah alamat, yang seharusnya ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra tapi malah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” kata Fitrah.
BACA JUGA: Gerindra Jajaki Figur Calon Wali Kota Cirebon
Lanjut Fitrah, gugatan penggugat tidak diterima ini artinya gugatannya belum masuk pada pokok perkara, sehingga belum dapat diajukan ke pengadilan.
“Kami memaknai sama saja tidak ada gugatan atau belum ada gugatan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati resmi dilengserkan dari jabatannya. Pelengseran Affiati dilakukan melalui Rapat Paripurna Pengusulan Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon yang digelar, Rabu (9/2/2022).
BACA JUGA: Sah, Affiati Resmi Dilengserkan
Dengan diterimanya usulan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon itu, status Affiati adalah nonaktif. Rapat paripurna juga menyetujui Ruri Tri Lesmana yang sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Gerindra sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati Kalamullah mengatakan, pimpinan DPRD secepatnya akan melayangkan surat kepada Pemkot Cirebon terkait hasil rapat paripurna tersebut.
“Sesuai peraturan udang-undang dalam waktu tujuh hari surat pemberitahuan melalui Wali Kota akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Andru, sapaan akrab Handarujati.
BACA JUGA: Ruri Tri Lesmana: Gugatan Affati Ditangani DPP
Dalam waktu 14 hari ke depan jika surat sudah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Andru, harus sudah ada keputusan apakah usulan pergantian ketua DPRD itu disetujui atau tidak.
“Jadi proses politik selesai tinggal berjalan dari sisi legalitas formalnya saja karena yang mengangkat dan memberhentikan itu melalui SK Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. (Surya)