KOTA CIREBON, SC- Sekretariat DPRD Kota Cirebon telah menyampaikan surat hasil rapat paripurna usulan pergantian Ketua DPRD dari Affiati kepada Ruri Tri Lesamana kepada eksekutif. Secara prosedur, paling lambat dalam jangka waktu tujuh hari, pihak Pemerintah Kota Cirebon sudah harus meneruskan surat itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekertaris DPRD (Sekwan) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menerangkan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan surat pengusulan tersebut berserta dokumen lainnya pada Kamis pagi.
“Follow up surat per tanggal kemarin sudah kita lengkapi dan baru tadi pagi (kemarin pagi, red) kita sampaikan kepada Pemerintah Kota untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat,” kata Agus, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA: Sah, Affiati Resmi Dilengserkan
Agus memastikan secara prosedur dan proses rapat paripurna tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara keputusan selanjutnya ada di tangan Gubernur Jawa Barat.
Agus menjelaskan, beberapa dokumen yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon adalah terkait dengan runutan mulai dari Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gerindra, Surat Pengantar DPD Gerindra Jabar dan Surat Pengantar DPC Gerindra Kota Cirebon.
“Risalah rapat paripurna juga kita sampaikan. Bahkan, keputusan dan berita acara yang diambil dalam keputusan rapat paripurna bersama 8 fraksi di DPRD Kota Cirebon itu kita turut serahkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Pengamat Ajak Hargai Proses Hukum Affiati
Adapun dokumen pascahasil rapat paripurna tersebut terdapat 5 dokumen, mulai dari Berita Acara Pengambilan Keputusan Pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024 dan Keputusan DPRD tentang pemberhentian tersebut.
Lalu ada, Berita Acara Pengusulan Calon Pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon untuk masa jabatan 2021-2024 dan Keputusan DPRD terkait usulan pengangkatan calon pengganti tersebut. Serta, hal yang terakhir adalah Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang diadakan pada Rabu (9/2) lalu.
“Kita serahkan semua, ada 5 dokumen hasil rapat paripurna,” tambahnya.
BACA JUGA: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Wajib Ikuti PP
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, Pemkot Cirebon sudah menerima surat dari DPRD terkait hasil Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon tentang pengusulan ketua DPRD.
“Surat sudah diterima Wali Kota tapi saya belum dapat disposisi. Kami akan mencoba memberikan beberapa opsi, nanti Wali Kota yang akan memutuskan,” kata Sekda.
Menurut Agus, Pemkot Cirebon hanya bisa menyampaikan dua opsi, yakni, disampaikan kepada Gubernur dengan persyaratan yang disampaikan oleh DPRD yang kedua mengembalikan surat karena kurangnya persyaratan.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Cirebon Tidak Ingin Kembali PJJ
“Kemungkinan surat bisa kembalikan jika syarat yang disampaikan DPRD kepada kami masih sangat kurang atau belum dipenuhi. Intinya kami masih menunggu arahan dari Pak Wali,” kata Sekda. (Surya)