KOTA CIREBON, SC- DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Wali Kota Cirebon, di Griya Sawala DPRD, Senin (14/02/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati. Keempat raperda itu yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031.
Saat menyampaikan nota pengantar empat pareda itu, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian bertujuan mengatur ketersediaan data yang akuntabel dan pengamanan informasi.
BACA JUGA: Gerindra: Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Sesuai Aturan
“Setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk mengakses informasi yang tertuang dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, kebebasan tersebut harus dibatasi oleh informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Azis.
Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, lanjut Azis, merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Menurutnya, pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian dan ketertiban hukum.
“Sangat penting bagi pemerintah daerah untuk segera membentuk regulasi yang baru dan melegalkan kembali pemerintah daerah memungut retribusi. Selain memberikan jaminan kepastian hukum, juga berguna mempertahankan pendapatan daerah,” kata Azis.
BACA JUGA: Surat Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon sudah di Meja Wali Kota
Sementara mengenai Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031, dijelaskan Azis, menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Tata Ruang atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor pb.01/08-200/i/2022 tanggal 6 Januari 2022 perihal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Cirebon.
“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlu dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati mengatakan, DPRD dapat menerima nota pengantar empat raperda usulan eksekutif tersebut. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi, kemudian membentuk panitia khusus (pansus) pembahas masing-masing raperda.
BACA JUGA: Ruri Tri Lesmana: Gugatan Affati Ditangani DPP
Selain penyampaian empat raperda, rapat paripurna juga menetapkan perubahan program pembentukan raperda (propemperda) usulan eksekutif. Dari semula 10 raperda menjadi 12 raperda, karena ada tambahan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031.
“Rapat paripurna ini juga menetapkan perubahan propemperda, yang semula ada 10 usulan raperda dari eksekutif menjadi 12 raperda. Sementara 10 raperda lain usulan DPRD. Jadi secara keseluruhan ada 22 raperda di propemperda,” kata Fitria. (Surya)