KABUPATEN CIREBON, SC- Ramainya pemberitaan terkait dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2021 kian memunculkan banyak spekulasi. Kasus tersebut juga kini kian kentara, diduga banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Sebab, disinyalir dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
Pakar Hukum Tata Negara, Dr Iis Krisnandar SH Cn mengatakan, kasus penggelapan DD yang terjadi di Kabupaten Cirebon merupakan isu nasional. Ia juga menilai, kasus tersebut merupakan kejahatan perpajakan yang luar biasa. Pasalnya, kasus terjadi selama tiga tahun berturut-turut dan melibatkan ratusan desa.
“Penggelapan pajak DD ini merupakan isu nasional. Dan Ini bisa jadi prestasi Kejaksaan ketika bisa mengungkap kasus tersebut,” kata Iis Krisnandar, Kamis (17/2/2022).
BACA JUGA: Rp24 Miliar Pajak DD Diduga Digelapkan
Dosen Hukum Administrasi dan Birokrasi Pascasarjana Universitas Gunung Jati (UGJ) itu juga menyakini, ada aktor intelektual di balik kasus tersebut. Sebab, sekelas pendamping desa mampu mengkordinir pembayaran pajak DD di 200 desa di Kabupaten Cirebon.
“Kalau sudah demikian, saya meyakini kejahatan ini benar-benar terstruktur dan masif,” terangnya.
Menurut Iis, pembayaran pajak tersebut bukan tupoksi pendamping desa dan tidak ada cashback, sebab pajak itu urusannya G (goverment, red) to G. Ia menyebut, kabar adanya cashback hingga 10 persen dalam kasus tersebut sebagai hal yang tidak benar dan tidak rasional. Karena casback dalam pajak merupakan barang haram dan merugikan pemerintah.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Dukung Pengungkapan Penyelewengan Pajak DD
“Ketika bicara cashback berarti itulah pelakunya. Yang disuruh, yang menerima, dan yang terlibat di dalam pusaran penggelapan pajak DD. Artinya semua yang menerima, menurut ilmu hukum, masuk pidana,” jelasnya.
Iis menjelaskan, jika melihat secara kinerja, dugaan penggelapan pajak DD merupakan tanggungjawab kuwu. Hanya saja, yang menjadi persoalan adalah kuwu mengetahui atau tidak.
“DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, red) juga tidak bisa dikatakan kecolongan ketika bukti setor pajak itu ada. Hanya saja, DPMD lalai, tidak cermat. Ketelitian dan keprofesionalannya dipertanyakan. Apakah bukti setor pajak itu foto copy atau dipalsukan,” tukasnya.
BACA JUGA: Pajak DD Rp180 Juta Disetor Rp261 Ribu, Terkuak Setelah Petugas Tagih ke Pemdes
Penggelapan pajak DD yang sudah berjalan hingga tiga tahun tersebut, Iis menyebut, pendamping desa memang terlalu pintar mengelabui semua pihak, seperti pemerintah desa, kecamatan, dan DPMD. Namun ketika kasus dugaan itu muncul, menjadi masalah besar.
“Masa sih dilakukan oleh pendamping sendiri tanpa melibatkan orang lain. Saya rasa tidak mungkin,” ucapnya.
Iis menambahkan, keberadaan pendamping desa itu seharusnya membantu atau meringankan desa. Bukan malah merusak hingga muncul kasus besar dengan skala nasional.
“Keberadaan pendamping desa ini harus dikaji ulang,” ungakapnya. (Islah)