KABUPATEN CIREBON, SC- Kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD) masih ditangani intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Kejaksaan menargetkan kasus tersebut bisa secepatnya dilimpahkan ke pidana khusus (Pidsus).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, kepada awak media, Senin (21/2/2022).
“Mudah-mudahan minggu ini selesai di intelejen dan bisa segera dilimpahkan ke Pidsus. Kita juga ingin cepat, tapi tentu tidak bisa terburu-buru,” kata Hutamrin.
Sampai saat ini, kata Hutamrin, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan penggelapan pajak DD tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait. Sehingga ia yakin kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pidsus dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Soal Kasus Penggelapan Pajak DD, Oknum Pendamping Desa Janjikan Cash Back Pajak 50 Persen
“Pihak terkait juga sudah (dimitai keterangan, red), mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita rampungkan berkasnya,” terangnya.
Terkait potensi kerugian negara dalam kasus tersebut, Hutamrin mengaku belum menerima rincian potensi kerugian Negera yang ditimbulkan dari dugaan penggelapan pajak DD tersebut. Namun berdasarkan informasi yang ia terima, kerugian awal sekitar Rp24 miliar.
“Saya belum terima hitungan resminya, tapi saya dengar info dari berita nilainya sekitar Rp24 miliar, itu yang ngomong anggota DPRD. Jadi silakan tanya ke sana, dari mana dapat datanya,” ujarnya.
BACA JUGA: Kapolres Cirebon Kota: Penetapan Tersangka Nurhayati Petunjuk JPU
Iapun menyebut ada dugaan pemberian cashback kepada sejumlah pihak sebagai iming-iming agar mau menitipkan uang pajak DD melalui oknum pendamping desa. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan jumlah pihak-pihak yang terlibat.
“Semuanya kita mintai keterangan, nanti penyidik yang akan menyimpulkan. Yang jelas tidak ada aturan cashback dalam pembayaran pajak,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon masih terus menelaah dan mengumpulkan barang bukti serta data dan fakta di lapangan terkait kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum pendamping desa yang selama ini ramai diberitakan. Langkah penyelidikan tersebut ditempuh guna menguak indikasi korupsi dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, sejak awal bulan Januari kemarin, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah tugas dan surat perintah operasi intelejen. Surat perintah tersebut diterbitkan untuk mendalami indikasi laporan uang pajak yang terindikasi merugikan negara.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut bukan wajib pajak yang menggelapkan, melainkan ada oknum tidak bertanggung jawab yang diduga bertindak hingga ditengarai merugikan keuangan negara. Saat ini, Kejari masih terus menelaah dan mengumpulkan barang bukti serta data dan fakta di lapangan.
“Apakah dalam kasus ini ada indikasi korupsinya, masih kami selidiki,” kata Hutamrin.
Proses penanganannya, menurut dia, sudah dilakukan sekitar satu bulan yang lalu. Penanganan tersebut sengaja dilakukan secara silent (diam-diam) karena kasusnya masih dalam ruang lingkup kinerja intelejen. Karena itu, pihaknya meminta dukungan semua pihak dalam melakukan proses kasus tersebut.
BACA JUGA: Pajak DD Rp180 Juta Disetor Rp261 Ribu, Terkuak Setelah Petugas Tagih ke Pemdes
“Kami minta dukungannya dari seluruh masyarakat. Jangan panik dan jangan kalut. Kalau ada bukti baru, segera berikan kepada kami. Kejaksaan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu oknum pendamping desa diduga telah menggelapkan pajak DD. Oknum tersebut tidak menyetorkan pajak DD sejak tahun 2019 sampai tahun 2021. Nilainya pajak yang tidak disetor oknum tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp24 miliar. Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut baru muncul pada akhir tahun 2021 lalu.
Informasi yang terhimpun menyebutkan, ada lebih dari 200 desa di Kabupaten Cirebon yang pajak dana desanya telah digelapkan oleh oknum pendamping desa ini sejak 2019-2021.
BACA JUGA: Penggelapan Pajak DD Kejahatan Luar Biasa, Siapa Aktor Intelektualnya?
Sekdes Tersana, Gustap, yang merasa tertipu membeberkan modus penggelapan pajak DD yang dilakukan oknum pendamping desa yakni dengan memberikan bukti setor asli pajak dengan nominal yang sudah dipalsukan. Dia juga menduga kasus penggelapan pajak DD di Kabupaten Cirebon didalangi oleh aktor intelektual karena hingga melibatkan ratusan desa dan terjadi selama tiga tahun. (Islah)