KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Salah satunya dengan menaikkan target pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati mengatakan, target kenaikkan pajak tersebut dilakukan tahun 2022 ini. Pihaknya menargetkan, pendapatan PBB-P2 tahun ini berada di angka Rp57 miliar lebih.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kata dia, target pendapatan tahun ini lebih besar, yakni meningkat 13 persen. Dimana, pada tahun lalu target pendapatan yang ditetapkan salah satu objek pajak tersebut sebesar Rp46,8 miliar lebih. Dan dari target tersebut, capaiannya berada di angka Rp55,2 miliar.
BACA JUGA: Nurhayati Tempuh Praperadilan, Sesalkan Kejaksaan dan Kepolisan Saling Lempar Tanggung Jawab
“Itu berarti, target kami tahun ini meningkat sebesar 13 persen. Kami berharap itu bisa tercapai,” kata Fahmi, Selasa (22/2/2022).
Fahmi menerangkan, tahun lalu ada delapan kecamatan di Kabupaten Cirebon yang dinyatakan lunas dalam pembayaran PBB-P2. Ke delapan kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Sedong, Klangenan, Pabuaran, Ciwaringin, Pasaleman, Karang Sembung, Dukupuntang dan Kecamatan Gegesik. Sedangkan kecamatan yang paling awal lunas PBB-P2 yakni Kecamatan Sedong.
Kecamatan yang berada di wilayah bagian timur Kabupaten Cirebon itu menghasilkan pajak sebanyak Rp674.012.740 atau sesuai target.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Pajak DD segera Dilimpahkan ke Pidsus, Kajari: Tak Ada Aturan Cash Back Pajak
“Kecamatan lainnya yang tidak disebutkan, belum lunas membayar PBB-P2. Kami minta seluruh perangkat desa dan kecamatan untuk menyosialisaikan soal pembayaran pajak ini,” pintanya.
Namun sejalan dengan penerapan target tersebut, Bappenda Kabupaten Cirebon juga memberlakukan diskon untuk pembayaran PBB-P2. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, untuk PBB P2 pembayaran 1 Januari 2022 sampai 30 April 2022, mendapatkan diskon 12 persen. Pembayaran 1 Mei 2022 sampai 31 Juli 2022 mendapatkan diskon 10 persen. Lalu, pembayaran 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022 dengan diskon yang sama.
BACA JUGA: Penggelapan Pajak DD Kejahatan Luar Biasa, Siapa Aktor Intelektualnya?
Tidak hanya itu, pemerintah juga menerapkan penghapusan denda pajak daerah tahun 2009-2021 yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, pajak air tanah dan beberapa pajak lainnya. Pembayaran pajak tersebut, bisa dibayar langsung ke Banjk BJB, BJB Digilife, Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia, dan Tokopedia. Untuk penghapusan denda pajak, diberlakukan hingga 31 Maret 2022. (Islah)