KOTA CIREBON, SC- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKA UII yang menjadi kuasa hukum mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengurungkan niat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cirebon Kota.
Sebelumnya, mereka sangat bersemangat ingin mengajukan proses praperadilan terkait penetapan status tersangka Nurhayati oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Nurhayati terseret kasus tindakan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi.
Salah satu Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto menjelaskan, diurungkannya langkah praperadilan ke PN Cirebon Kota, karena ada sinyal kuat untuk mencari solusi dalam penanganan kasus ini.
BACA JUGA: Nurhayati Tempuh Praperadilan, Sesalkan Kejaksaan dan Kepolisan Saling Lempar Tanggung Jawab
“Untuk urusan praperadilan kita masih butuh kemantapan, sebetulnya hari ini kami sudah siap karena ada sinyal yang bisa saja menjadi solusi menyelesaikan,” kata Elyasa kepada wartawan, saat bertemu di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).
Menurut Elyasa, dalam penanganan kasus ini, pihaknya bersama tim akan mengajukan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar mendapatkan atensi dari Menkopolhukam Mahfud MD.
“Yang pasti bahwa dari Kemenkopolhukam akan memberikan sebuah perlindungan atau menjadi titik tengah penyelesaian, apakah perkara dari Ibu Nurhayati menunda atau pengesampingan perkara, sementara perkara pokok yakni tersangka tipikor Supriyadi dilanjutkan, baru setelah itu ke kasus Nurhayati,” kata Elyasa.
BACA JUGA: Saksi Dorong Kepolisian Cepat Selesaikan Kasus Nurhayati
Elyasa memastikan, sebagai kuasa hukum pihaknya sifatnya melindungi Nurhayati. Begitu pun, lanjut Elyasa, dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga siap melindungi Nurhayati.
“Kenapa konteks praperadilan kami pending karena ada sinyal dari Jakarta, yakni Menkopolhukam siap membantu dan LPSK siap melindungi Nurhayati,” katanya.
Ia memastikan, diurungkannya langkah praperadilan ke PN itu tidak intervensi dari pihak lain. Solusi persoalan ini, menurut Elyasa, sifatnya bukan pada praperadilan tetapi pada akhirnya Nurhayati tidak masuk tersangka, tetapi pokok perkara Supriyadi tetap lanjut.
BACA JUGA: Bupati Cirebon akan Bantu Nurhayati
“Kami mendapatkan atensi dari Menkopolhukam dan yang pasti surat untuk Menkopolhukam akan segera kami layangkan secepatnya,” pungkasnya. (Surya)