KABUPATEN CIREBON, SC- Kasus dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD) yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diduga bakal menyeret sejumlah perangkat desa. Dugaan adanya sejumlah perangkat desa yang akan terseret kasus tersebut sudah disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, Sutara kepada kuasa hukum PPDI, Qorib Magelung Sakti.
“Kemarin ada masukan dari ketua PPDI, diduga akan banyak perangkat desa yang terseret dalam persoalan (penggelapan) pajak (DD),” kata Qorib, Rabu (23/2/2022).
Namun sejauh ini, Qorib mengaku belum menerima laporan yang langsung disampaikan oleh perangkat desa yang diduga terseret kasus tersebut.
BACA JUGA: Saksi Dorong Kepolisian Cepat Selesaikan Kasus Nurhayati
“Laporan belum masuk tapi informasi sudah ada, tim sudah kita bentuk untuk investigasi,” terangnya.
Karena itu, saat ini pihaknya juga sedang menghimpun bahan dan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan persoalan pajak. Namun, ketika ditanyakan jumlah pasti perangkat desa yang berpotensi terseret dalam kasus tersebut, Qorib mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“Mohon maaf saya tidak punya kapasitas untuk itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor
Namun yang pasti, imbuhnya, sebagai kuasa hukum PPDI dirinya siap mendampingi perangkat desa yang mengalami atau bermasalah dengan hukum. Artinya, sambung dia, ketika ada perangkat desa mendapat persoalan hukum, maka dirinya mempunyai kewajiban untuk memberikan pandangan-pandangan dan nasihat hukum kepada perangkat desa tersebut.
“Sampai saat inipun kami masih menjadi kuasa hukum perangkat desa yang tergabung dalam PPDI,” tegasnya.
Begitupun kepada Nurhayati, ia memastikan akan memberikan pandangan dan nasihat hukum kepada perangkat desa asal Desa Citemu, Kecamatan Mundu tersebut.
BACA JUGA: Kasus Nurhayati Dapat Atensi Menkopolhukam dan LPSK
“Tapi kemudian pada teknisnya ada perangkat desa mencari kuasa hukum atau pengacara sendiri kami juga tidak bisa melarang. Artinya khusus kasus Nurhayati kami terus memantau dan memonitor hingga tuntas sampai ke proses praperadilan,” jelasnya.
Qorib juga mengaku tidak mempermasalahkan adanya kuasa hukum selain dirinya yang telah ditunjuk oleh keluarga Nurhayati. Karena hal tersebut memang merupakan hak Nurhayati dan keluarganya.
“Tapi kami secara organisasi akan memantau dan mengikuti proses ini sampai selesai,” pungkasnya. (Islah)