CIREBON, SC- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Terkait hal itu, sedikitnya ada 3 poin yang menjadi catatannya. Pertama, kata Sumanta, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 merupakan bentuk kehadiran negara untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat.
“SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 ini merupakan regulasi untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat yang diharapkan dapat mengantarkan keharmonisan dalam kehidupan sosial masyarakat,” kata Sumanta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).
Kedua, imbuh dia, dengan SE yang mengatur kehidupan sosial masyarakat tersebut, setiap orang pun diharapkan dapat menghargai hak-hak setiap warga negara.
Sehingga, kata Sumanta, hal ini juga diharapkan dapat menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang harmonis.
“Menghargai hak-hak warga negara untuk hidup nyaman, hidup berdampingan, saling menghargai satu sama lainnya di tengah kehidupan yang plural,” ujarnya
Kemudian yang ketiga, jelas Sumanta, bentuk kehadiran negara dan saling menghargai tersebut merupakan bagian dari nilai-nilai moderasi beragama yang mengedepankan kebersamaan.
“Ini juga merupakan bagian dari nilai-nilai moderasi beragama yang mengedepankan kebersamaan, saling menghargai,dan toleran (tasamuh) terhadap sesama,” tandasnya. (Arif)