KABUPATEN CIREBON, SC- Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon melaksanakan razia minuman keras (miras), Minggu (27/2/2022) malam.
Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek Arjawinangun, Kompol H. Sayidi, petugas menyisir sejumlah warung yang ditengarai masih menjual miras. Petugas menyisir warung demi warung di wilayah hukum Polsek Arjawinangun, demi mendapat barang bukti minuman memabukkan yang dapat memicu tindak kriminalitas tersebut.
Upaya jajaran Polsek Arjawinangun pun tak sia-saia. Di salah satu lokasi di Perumahan Permai Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, petugas menemukan lebih dari 100 botol miras berbagai jenis dan merek.
BACA JUGA: Pemotor Tewas Terlindas Truk
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Arjawinangun. Kompol H. Sayidi mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan lebihj dari 100 botol miras dari sebuah rumah di Perumahan Permai Desa Arjawinangun.
“Barang bukti yang diamankan 10 buah botol jenis Arak Cap Orang Tua, 4 buah botol jenis Arak Kolesom, 96 buah botol jenis Arak Asoka dan 5 buah botol jenis Arak Anggur Merah,” kata Sayidi kepada Suara Cirebon, Senin (28/2/2022).
Tak hanya menyitakan barang bukti, pihaknya juga mengamankan seorang pria yang merupakan pemilik ratusan botol miras tersebut.
BACA JUGA: Tewas Tertemper KA Singasari di Rel Ketanggungan-Ciledug, Identitas Korban Belum Diketahui
“Kami aman juga satu orang dengan identitas LAT warga Perumahan Permai Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,” katanya.
Sayidi mengatakan, razia itu bertujuan memerangi peredaran miras illegal di wilayah hukum Polsek Arjawinangun.
“Seperti yang kita ketahui bersama, miras ini dapat memicu tindak kriminalitas dan termasuk salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas keberadaannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Gelandangan Tewas Tertemper Kereta Api
Selain melakukan razia miras, pihaknya juga memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
“Masyarakat kami imbau disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cara 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas guna cegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Kirno)