KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua FKKC Sedong, Kabupaten Cirebon, Agus Syamsah menyayangkan adanya pemberitaan terkait pengkondisian dan mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk belanja di e-warong dan seolah menyudutkan pemerintah desa di kecamatan setempat.
“Di sini kami tegaskan bahwa hal tesebut jelas tidak benar, apa yang kami sosialisasikan kepada KPM, yaitu boleh kok dibelanjakan di mana saja. Uang yang diterimanya terpenting itu harus berbentuk sembako, dan harus sesuai dengan jenis yang sudah ditentukan,” katanya kepada Suara Cirebon, Kamis (3/3/2022).
Bahkan, Agus mengungkapkan, pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait penyaluran program Bantuan Pangan Sembako (BPS) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan PT Pos Indonesia. Saat ini, bantuan tersebut diberikan berbentuk uang tunai.
BACA JUGA: Ditengarai Ada Penggiringan KPM Bansos
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara langsung, tujuannya agar KPM memahami dan tidak salah dalam memanfaatkan bantuan tersebut,” ujarnya
Dijelaskannya, penyaluran BPNT saat ini berbeda dengan sebelumnya. Dulu, BPNT disalurkan melalui BNI dan KPM mendapatkan paket sembako yang bisa diambil di e-warong. Namun, pencairan BPNT saat ini melalui kantor Pos berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan.
“Dan ini berimbas pada ketidak pahaman masyarakat tentang aturan yang harus dipatuhi. Nah sosialisasi yang kami lakukan adalah agar KPM memahami bagaimana uang tersebut dibelanjakan sesuai dengan pedoman dan mekanismenya,” paparnya.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan , uang yang diterima KPM ada ketentuannya dan harus dipahami masyarakat. Karena, jika KPM tidak mematuhi ketentuan tersebut bias dikenakan sanksi.
“Salah satunya akan dihapus sebagai penerima. Oleh karenanya, kami terus berupa menyosialisasikan agar penerima tidak salah dalam menggunakan uang yang diterimanya,” jelasnya.
Kuwu Kertawangun, Kecamatan Sedong, Wastidja menambahkan, sosialisasi kepada masyarakat ini merupakan bentuk perhartian pemdes kepada warganya. Karena, aturan yang tertuang dalam pedoman tata cara penyaluran BPNT harus dipahami KPM.
BACA JUGA: Ternyata Calo Pukul Penumpang di Terminal Harjamukti Buat Karcis Sendiri dan Minta Ongkos Tak Wajar
“Intinya kami memberikan pemahaman kepada seluruh penerima atau KPM agar membelanjakan uangnya sesuai aturan, dan kami serahkan sepenuhnya KPM untuk membelanjakannya dimana saja, yang penting sesuai aturan,” katanya.
Untuk itu, dia menegaskan, sangat tidak benar jika ada informasi kuwu di Kecamatan Sedong menggiring warga untuk membelanjakannya di e-warong atau warung tertentu.
“Semuanya kami serahkan kepada penerima,” tegasnya.
Sementara itu, Kuwu Panongan, Kecamatan Sedong, Haerudin mengakui, para kuwu di kecamatan setempat memang mengumpulkan para KPM. Namun itu untuk memberikan sosialisasi kepada KPM agar tidak salah dalam membelanjakannya.
BACA JUGA: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Tetap Siap Ungkap Kasus Kuwu Citemu
Karena, imbuh dia, ada sejumlah kebutuhan yang tidak boleh dibeli menggunakan uang BPNT tersebut. Seperti minyak goreng, mie instan, rokok, atau keperluan yang tidak tertuang dalam aturan.
“Intinya warga bebas mau belanja dimana saja asalkan sesuai ketentuan. Jadi tidak benar kalau ada kesan kami menggiring warga untuk belanja di warung tertentu, bebas kok belanja di mana saja,” ucapnya. (Baim)















