CIREBON, SC- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut, lampiran kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik yang dimulai pada Selasa (1/3/2022). Hal itu seperti tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Terkait hal itu, Guru Besar Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto menegaskan, berdasarkan pasal 7 dan 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat peraturan di bawahnya.
“Jadi, jika dalam konteks pasal 7 dan 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, Inpres bukan sebuah produk hukum dan tidak semestinya dijadikan landasan untuk membuat peraturan di bawahnya,” tegas Prof Sugianto kepada Suara Cirebon saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (4/3/2022).
BACA JUGA: Guru Besar IAIN Cirebon: Stop Wacana Presiden 3 Periode dan Pemilu 2024 Ditunda
Produk hukum, dia mencontohkan, yaitu salah satunya adalah peraturan presiden (perpres). Sehingga, lanjut dia, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dimungkinkan bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) jika digunakan untuk menjadi dasar pembuatan peraturan di bawahnya.
“Kalau perpres, saya melihat dari konteks itu baru bisa dijadikan landasan hukum. Jadi jika ada yang merasa keberatan (Inpres Nomor 1 Tahun 2022) dijadikan landasan untuk pembuatan aturan di bawahnya bisa diajukan gugatan ke MA. Kalau saya melihat, Inpres itu bukan sebuah aturan, itu hanya sebuah perintah,” terangnya.
Selain itu, menurut Prof Sugianto, tidak ada korelasi antara kartu peserta BPJS Kesehatan dijadikan syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik di luar urusan kesehatan.
“Tidak ada korelasinya. Itu (BPJS) untuk urusan kesehatan. Jadi tidak semestinya BPJS dijadikan persyaratan di luar kesehatan. Sekarang masyarakat sudah sadar bahwa BPJS adalah untuk soal kesehatan,” tukasnya.
Bahkan, ucap Prof Sugianto, Inpres tersebut dikeluarkan di tengah kondisi masyarakat yang belum sepenuh bangkit akibat terdampak pandemi Covid-19.
“Masyarakat sedang menghadapi pandemi, bahkan pemerintah juga diwajibkan untuk menangani pandemi ini. Jadi jangan paksakan masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai kementerian, lembaga, hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan diterapkan untuk menjadi syarat dalam beberapa sektor pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, umrah, haji, Kredit Usaha Rakyat (KUR), izin usaha, petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, pendamping program Kementerian Pertanian, nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan, pelaku usaha skala mikro kecil dan menengah (UMKM), pengurus, pengawas, dan anggota koperasi. (Arif)