Senin, Desember 22, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Ini Daftar Pelayanan Publik yang Mensyaratkan BPJS Kesehatan, Guru Besar IAIN Cirebon: Inpres Bukan Produk Hukum, Bisa Digugat ke MA

Arif Rahman by Arif Rahman
Jumat, 4 Maret 2022
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Ini Daftar Pelayanan Publik yang Mensyaratkan BPJS Kesehatan, Guru Besar IAIN Cirebon: Inpres Bukan Produk Hukum, Bisa Digugat ke MA

Guru Besar Ilmu Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto.* (Foto: Arif/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

CIREBON, SC- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut, lampiran kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik yang dimulai pada Selasa (1/3/2022). Hal itu seperti tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022  yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Terkait hal itu, Guru Besar Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto menegaskan, berdasarkan pasal 7 dan 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat peraturan di bawahnya.

“Jadi, jika dalam konteks pasal 7 dan 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, Inpres bukan sebuah produk hukum dan tidak semestinya dijadikan landasan untuk membuat peraturan di bawahnya,” tegas Prof Sugianto kepada Suara Cirebon saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (4/3/2022).

BACA JUGA: Guru Besar IAIN Cirebon: Stop Wacana Presiden 3 Periode dan Pemilu 2024 Ditunda

Produk hukum, dia mencontohkan, yaitu salah satunya adalah peraturan presiden (perpres). Sehingga, lanjut dia, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dimungkinkan bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA) jika digunakan untuk menjadi dasar pembuatan peraturan di bawahnya.

“Kalau perpres, saya melihat dari konteks itu baru bisa dijadikan landasan hukum. Jadi jika ada yang merasa keberatan (Inpres Nomor 1 Tahun 2022) dijadikan landasan untuk pembuatan aturan di bawahnya bisa diajukan gugatan ke MA. Kalau saya melihat, Inpres itu bukan sebuah aturan, itu hanya sebuah perintah,” terangnya.

Selain itu, menurut Prof Sugianto, tidak ada korelasi antara kartu peserta BPJS Kesehatan dijadikan syarat dalam mengurus sejumlah layanan publik di luar urusan kesehatan.

Berita Terkait

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025

“Tidak ada korelasinya. Itu (BPJS) untuk urusan kesehatan. Jadi tidak semestinya BPJS dijadikan persyaratan di luar kesehatan. Sekarang masyarakat sudah sadar bahwa BPJS adalah untuk soal kesehatan,” tukasnya.

Bahkan, ucap Prof Sugianto, Inpres tersebut dikeluarkan di tengah kondisi masyarakat yang belum sepenuh bangkit akibat terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Soal SE Menag Atur Pengeras Suara Masjid, Rektor IAIN Cirebon: Wujudkan Keharmonisan Sosial Masyarakat

“Masyarakat sedang menghadapi pandemi, bahkan pemerintah juga diwajibkan untuk menangani pandemi ini. Jadi jangan paksakan masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai kementerian, lembaga, hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.

Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan diterapkan untuk menjadi syarat dalam beberapa sektor pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, umrah, haji, Kredit Usaha Rakyat (KUR), izin usaha, petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, pendamping program Kementerian Pertanian, nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan, pelaku usaha skala mikro kecil dan menengah (UMKM), pengurus, pengawas, dan anggota koperasi. (Arif)

Tags: BPJSBPJS KesehatanCirebonIAIN CirebonIAIN Syekh Nurjati CirebonInpresInpres Nomor 1 Tahun 2022Suara Cirebon
Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi
Cirebon

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

by Muhammad Surya
Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan
Cirebon

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet
Cirebon

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.