Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Jual 90 Ton Gabah, Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Akhirnya Ditahan

Arif Rahman by Arif Rahman
Kamis, 10 Maret 2022
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Jual 90 Ton Gabah, Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Akhirnya Ditahan

Mantan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, MHD resmi ditahan, Kamis (10/3/2022).* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, MHD dan Kasi Cadangan Pangan pada dinas tersebut, DDN, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Kamis (10/3/2022).

Kedua tersangka tersebut kini ditahan di rutan Cirebon guna proses penyidikan kasus korupsi pengadaan gabah ketahanan pangan tahun 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyebutkan, proses penahanan itu dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap dua tersangka sejak tanggal 19 februari 2021.

Lamanya proses penahanan terhadap kedua tersangka tersebut diakui Hutamrin karena pihaknya terkendala perhitungan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Menurut Hutamrin, setelah ada bantuan dari auditor independen yang melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka, pihaknya dapat menemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp 539 juta.

“Setelah adanya bantuan dari tim auditor independen yang melakukan perhitungan kerugian negara atas hilangnya gabah bantuan sebanyak 90 ton, dimana hasil perhitungan auditor independen pada tanggal 18 februari 2022 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 539 juta,” ujar Hutamrin.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan per hari ini (Kamis, 10/3/2022) sampai 20 hari ke depan dengan alasan objektif, karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Sedangkan dari alasan subjektif, lanjut Hutamrin, penahanan dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Cirebon, ini sebagai upaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut yakni berupa dokumen, sertifikat tanah milik MHD, kendaraan roda empat jenis Honda Jazz, dan ada barang bukti lainnya dari sebagian hasil korupsinya.

“Sampai sejauh ini tidak ada uang pengganti yang dititipkan oleh tersangka kepada kejaksaan,” paparnya.

Hutamrin menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini yakni ketika tahun 2018-2019 ada pengadaan gabah untuk stok kerawanan pangan di Kabupaten Cirebon, namun gabah tersebut keluar dari gudang atas perintah MHD selaku Kepala Dinas kala itu kepada bawahannya yang menjabat sebagai Kasi Cadangan Pangan, DDN yang kemudian digiling dan dijual.

“Keluarnya gabah dari gudang tidak melalui mekanisme yang ada, dan hasil dari penjualan gabahnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp 50.000.000 dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200.000.000. (Islah)

Tags: CirebonDinas Ketahanan Pangan Kabupaten CirebonKabupaten CirebonKorupsiKorupsi di CirebonSuara Cirebon
Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.