KABUPATEN CIREBON, SC- Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, MHD dan Kasi Cadangan Pangan pada dinas tersebut, DDN, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Kamis (10/3/2022).
Kedua tersangka tersebut kini ditahan di rutan Cirebon guna proses penyidikan kasus korupsi pengadaan gabah ketahanan pangan tahun 2018-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyebutkan, proses penahanan itu dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap dua tersangka sejak tanggal 19 februari 2021.
Lamanya proses penahanan terhadap kedua tersangka tersebut diakui Hutamrin karena pihaknya terkendala perhitungan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Menurut Hutamrin, setelah ada bantuan dari auditor independen yang melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka, pihaknya dapat menemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp 539 juta.
“Setelah adanya bantuan dari tim auditor independen yang melakukan perhitungan kerugian negara atas hilangnya gabah bantuan sebanyak 90 ton, dimana hasil perhitungan auditor independen pada tanggal 18 februari 2022 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 539 juta,” ujar Hutamrin.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan per hari ini (Kamis, 10/3/2022) sampai 20 hari ke depan dengan alasan objektif, karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Sedangkan dari alasan subjektif, lanjut Hutamrin, penahanan dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Cirebon, ini sebagai upaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut yakni berupa dokumen, sertifikat tanah milik MHD, kendaraan roda empat jenis Honda Jazz, dan ada barang bukti lainnya dari sebagian hasil korupsinya.
“Sampai sejauh ini tidak ada uang pengganti yang dititipkan oleh tersangka kepada kejaksaan,” paparnya.
Hutamrin menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini yakni ketika tahun 2018-2019 ada pengadaan gabah untuk stok kerawanan pangan di Kabupaten Cirebon, namun gabah tersebut keluar dari gudang atas perintah MHD selaku Kepala Dinas kala itu kepada bawahannya yang menjabat sebagai Kasi Cadangan Pangan, DDN yang kemudian digiling dan dijual.
“Keluarnya gabah dari gudang tidak melalui mekanisme yang ada, dan hasil dari penjualan gabahnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp 50.000.000 dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200.000.000. (Islah)