KABUPATEN CIREBON, SC- Wakil Ketua Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) Kabupaten Cirebon, H Tasiya Soemadi alias Gotas meminta anggota DPRD Kabupaten Cirebon tidak membawa vendor atau rekanan dalam pengerjaan proyek pembangunan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan di Kabupaten Cirebon.
Hal itu ia sampaikan menyusul adaya dugaan oknum anggota dewan yang bermain proyek. Menurut Gotas, apa yang disampaikannya sebagai nasihat untuk kebaikan bersama, karena tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas dugaan tersebut.
Pria yang pernah menjabat Wakil Bupati itu menyebutkan, apa yang ia sampaikan tidak ada sentimen atau kebencian di dalamnya. Ia mengaku hanya ingin meluruskan hal yang semestinya tidak boleh dilakukan.
“Niat saya baik, saya tidak ingin teman-teman di DPRD dapat masalah. Masa orang ngasih tahu awas hati-hati di depan ada jurang kok dibenci, kan harusnya terima kasih,” kata Gotas, Senin (14/3/2022).
BACA JUGA: Bupati Cirebon Akui Kasus Stunting Masih Tinggi
Ia mengatakan, pokir dewan harusnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, pokir juga harusnya menjadi bahan dewan untuk memberikan masukan kepada eksekutif sebanyak-banyaknya tanpa harus mencampuri urusan teknis yang menjadi ranah dinas.
Gotas mengaku sepakat pokir adalah sesuatu yang bagus. Selain oleh dewan, menurutnya, pokir juga bisa disampaikan oleh masyarakat kepada eksekutif.
“Jangankan dewan, masyarakat saja boleh menyampaikan pokir kepada eksekutif, tapi tolong dewan jangan sampai bawa vendor. Biarkan urusan teknis itu menjadi urusan dinas. Karena dinas juga punya kebijakan sendiri, untuk merealisasikan visi misi Bupati dalam RPJMD. Jadi di sini harus dilihat hak dan kewajiban dewan serta dinas,” ujar Gotas.
BACA JUGA: 20 persen Calhaj Kabupaten Cirebon Belum Bisa Divaksin
Ia mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait beberapa proyek yang digelar di Kabupaten Cirebon. Gotas mencontohkan, proyek jalan dengan panjang ruas 5 kilometer ternyata pelaksanaannya dipecah-pecah lewat pokir. Harusnya kalau pekerjaan itu satu ruas jalan, anggarannya jangan sampai dipecah menjadi proyek juksung. Tetapi langsung dalam satu paket kegiatan dengan anggaran global.
“Kalau nilai globalnya Rp5 miliar, ya harus Rp5 miliar jangan dipecah menjadi dua ratus jutaan. Selama ini yang terjadi kan seperti itu,” terang Gotas.
Apa yang disampaikan dengan meluruskan kebijakan pelaksanaan pokir dewan tersebut, diakui Gotas bakal ada yang pro dan kontra dengan keinginan TAPPD. Hal itu dinilai Gotas sebagai sebuah risiko dan wajar. Namun Gotas mengaku, niatnya hanya ingin menempatkan sesuatu sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Pelantikan PPPK Kabupaten Cirebon Ikhtiar Tingkatkan IPM
“Semua harus sesuai aturan. Kalau nanti ada anggota dewan yang pro dan kontra, ya itu hal yang wajar. Dan memang tugas kami mengadakan perbaikan,” tegasnya.
Menurut Gotas, kehadiran TAPPD adalah untuk memberikan masukan kepada Bupati terkait kinerja-kinerja semua SKPD yang ada di Kabupaten Cirebon. Pihaknya juga sudah mengetahui dari curhatan Bupati, bahwa banyak SKPD yang terkesan tidak menurut perintah dan terkesan berjalan sendiri sendiri.
Ia menyebut, inti dari dibentuknya TAPPD adalah untuk memberi masukan kepada bupati terkait kinerja OPD. Selain itu, TAPPD juga bertugas mengambil anggaran baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
BACA JUGA: Jual 90 Ton Gabah, Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Akhirnya Ditahan
“Dan kami juga membenahi apa yang tidak beres selama ini. Semuanya kita laporkan kepada Bupati,” pungkasnya. (Islah)