KABUPATEN CIREBON, SC- Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama TNI dan Polri menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di dua kecamatan wilayah timur Kabupaten Cirebon. Sasaran razia di dua kecamatan tersebut adalah penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Dadang Priyono menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pihaknya masih berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kegiatan razia pekat tersebut menyasar penjualan miras yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.
BACA JUGA: Tinggalkan Pasangan di Kamar Hotel, Pemuda Kabur saat Razia Pasangan Mesum
Menurut Dadang, razia dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
“Sasaran razia pekat kita kali ini adalah peredaran minuman keras yang dijual tanpa dokumen perizinan,” ujar Dadang Priyono didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Nova Abda Nugraha, Kamis (17/3/2022).
BACA JUGA: Tanpa HET, Harga Minyak Goreng Masih Fluktuatif
Diterangkan Dadang, razia miras tim gabungan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Gebang dan Kecamatan Karangwareng. Dari razia di dua wilayah tersebut, pihaknya mengamankan 128 botol miras dari berbagai jenis dan merek.
“Dari Gebang kita amankan 106 botol, di Kecamatan Karangwareng 22 botol. Jadi total keseluruhan ada 128 botol miras dari berbagai merek yang kita amankan,” terangnya.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Melambung, Bergantung Mekanisme Pasar
Dadang menambahkan, kegiatan razia pekat miras dan razia pekat dengan sasaran lainnya seperti prostitusi online, tempat-tempat hiburan dan kos-kosan akan tetap dilakukan hingga bulan Ramadhan nanti.
“Program ini tentu akan terus dilakukan karena sudah merupakan bagian dari tugas Satpol PP,” pungkasnya. (Islah)