SUMBER, SC- Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 untuk semua desa di Kabupaten Cirebon dipastikan mengalami keterlambatan. Salah satu penyebab keterlambatan tersebut karena Peraturan Bupati (Perbup) ADD hingga saat ini masih belum selesai dibuat.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditia Arif Maulana kepada Suara Cirebon, Senin (21/3/2022).
Menurut Aditia, keterlambatan Perbup ADD/DD tersebut terjadi karena adanya masalah teknis. Hal itu menyebabkan Perbup belum rampung dibuat sampai saat ini. Padahal, kata dia, biasanya Perbup ADD/DD sudah rampung di Bulan Februari ini.
BACA JUGA: Kasus Pajak DD Seret Banyak Perangkat Desa
“Memang belum rampung, biasanya Februari Perbup sudah rampung tapi ini masih running. Ini juga yang jadi kendala, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa rampung,” kata Adit.
Ia mengaku sudah menyebarkan informasi kepada para camat untuk disampaikan kepada para kuwu agar segera melakukan pengusulan pencairan ADD, sehingga prosesnya bisa dikebut dan bisa langsung selesai bersamaan dengan selesainya Perbup.
Karena, jika pengusulan harus menunggu selesainya Perbup maka dimungkinkan akan memakan waktu yang lama. Dengan kondisi tersebut, pihaknya mendorong para kuwu agar segera melakukan pengusulan agar ketika Perbup selesai, pengusulan yang sudah masuk bisa langsung diproses.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Pajak DD segera Dilimpahkan ke Pidsus, Kajari: Tak Ada Aturan Cash Back Pajak
“Jadi kita dorong agar segera dilakukan pengusulan biar bisa kerja sekaligus. Nantinya ketika Perbup selesai maka pengusulan yang sudah masuk bisa segera diproses,” jelasnya.
Menurut Adit, sampai saat ini baru belasan desa saja yang sudah mengajukan usulan pencairan ADD dari 412 desa yang ada. Pihaknya juga mendorong agar desa-desa segera berkoordinasi dengan kecamatan untuk melakukan proses pengusulan pencairan. Sehingga proses pengusulan bisa berjalan seiring dengan proses rampungnya Perbup. (Islah)