KABUPATEN CIREBON, SC- Saat ini tidak ada bantuan material untuk bangunan yang terdampak bencana angin kencang maupun angin puting beliung dan bencana lainnya yang hanya menyebabkan kerusakan ringan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, H Eman Sulaeman, Rabu (23/3/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul adanya keluhan dari salah satu pejabat pemerintah desa terkait permohonan bantuan yang tidak ada realisasi dari dinas terkait.
“Sementara ini untuk bangunan tidak ada (bantuan),” ujar Eman Sulaeman.
BACA JUGA: Kawasan Batik Trusmi Bakal Disulap Jadi Malioboro
Menurut Eman, bantuan untuk bangunan yang terdampak bencana sudah diatur mekanismenya oleh Pemda Kabupaten Cirebon dalam hal ini BPBD Kabupaten Cirebon. Yakni melalui surat tanggap darurat yang dikeluarkan bupati.
Sesuai ketentuan, kata dia, surat tanggap darurat akan dikeluarkan bupati ketika bencana yang terjadi masuk kategori tingkat darurat. Dimana, tanggap darurat diputuskan berdasarkan usulan dan assesmen yang dilakukan BPBD dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Assesmen yang dilakukan, imbuh Eman, juga dinilai penting untuk mengetahui persentase kerusakan rumah warga yang terdampak agar bisa diketahui besaran bantuan yang akan diberikan. Masa tanggap darurat sendiri ditentukan sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana tersebut.
BACA JUGA: Warga Losari, Gegesik, dan Gunungjati Sudah Bisa Bikin e-KTP di Kecamatan
“Misal ada angin puting beliung sampai ada yang mengungsi dan menyebabkan kerrusakan berat, ini sudah darurat. Nantinya bupati mengeluarkan surat tanggap darurat, bisa selama 7 hari atau 14 hari,” kata Eman.
Ia menjelaskan, setelah status daerah yang terdampak bencana menjadi tanggap darurat, pihaknya akan mengusulkan bantuan material bangunan ke pemerintah pusat. Ketika sudah dalam kondisi tanggap darurat, biasanya pemerintah pusat akan melakukan survey lokasi untuk memastikan kebenaran kondisi daerah seperti yang diusulkan tersebut.
“Kalau belum ada surat tanggap darurat ya masih biasa saja,” paparnya.
BACA JUGA: Desa Mayung Cirebon Kembali Diterjang Angin Puting Beliung
Karena itu, Eman meminta pihak pemerintah desa juga menganggarkan juga bantuan untuk dampak bencana yang masuk kategori ringan. Ia mencontohkan, kerusakan ringan yang bisa dihendel oleh pemerintah desa di antaranya genteng rusak hingga 10 buah, asbes rusak ringan dan kerusakan-kerusakan lainnya.
“Ya pemdes setempat harus menganggarkan, itu boleh dan kalau hanya tingkat desa (dengan kerusakan ringan, red). Tapi kalau tingkat desa sampai ada pengungsi dan banyak kerusakan berat itu bisa di tanggap darurat,” bebernya.
Karena, imbuh Eman, tupoksi Dinas Sosial sendiri sebenarnya pada perlindungan terhadap korban atau pengungsiannya. (Islah)