PELAYANAN Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor kecamatan merupakan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Cirebon yakni ‘membangun pemerintahan yang baik melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah’.
Hal itu dikemukakan Bupati Cirebon, H Imron, saat meluncurkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tingkat kecamatan di Kecamatan Losari, Selasa (22/3/2022).
Menurut Imron, Pemkab Cirebon bertekad untuk memenuhi ketersediaan database kependudukan yang mudah diakses masyarakat dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan cepat, tepat, murah dan transparan.
BACA JUGA: 12.769 Rutilahu Belum Tertangani, Tahun Ini Pemkab Cirebon Bantu 750 Rutilahu di 77 Desa
“Kita juga akan meningkatkan kesadaran otentikasi diri sebagai identitas yang wajib dimiliki. Kegiatan ini, berkaitan dengan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat,” kata Imron.
Imron menjelaskan, pengelolaan informasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan yang sistematis dan terpadu dari mulai pengumpulan, perekaman, pengolahan dan penyajian data informasi hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atau registrasi penduduk.
Menurutnya, secara umum registrasi penduduk mempunyai dua fungsi. Dimana, fungsi pertama adalah untuk mencatat penduduk dan kejadian penting secara teratur dan berkesinambungan yang menghasilkan dokumen seperti KTP, KK, dan akta catatan sipil.
BACA JUGA: BPBD Kabupaten Cirebon Pastikan Tidak Buffer Stock
Sedangkan fungsi kedua, kata Imron, adalah untuk registrasi penduduk sebagai sumber utama statistik vital dan statistik kependudukan.
Hal tersebut, menghasilkan informasi kependudukan yang menggambarkan karakteristik penduduk baik dari aspek kuantitas, maupun kualitas. Sehingga, informasi tersebut dapat didayagunakan untuk berbagai kepentingan.
“Kualitas pelayanan kepada masyarakat, merupakan salah satu indikator pelayanan publik yang semakin baik. Ini terlihat pada tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat yang perlu dipenuhi,” kata Imron.
BACA JUGA: Pencairan ADD Tahun 2022 Molor, DPMD Kabupaten Cirebon Akui Perbup ADD Belum Selesai
Hal senada dikatakan Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi. Dia menilai, pengelolaan informasi kependudukan membuat Pemkab Cirebon dapat memperoleh legitimasi dukungan masyarakat. Tentunya, hal ini berhubungan dengan penetapan dalam berbagai kebijakan.
“Pelayanan publik itu sendiri pada hakikatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat. Ini merupakan perwujudan aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat,” kata Iman.
Iman menilai, keinginan tersebut dapat terwujud dengan membangun jaringan informasi SIAK yang memadai. Jaringan tersebut harus bisa memberikan layanan yang lebih baik dan akurat dalam hal identitas penduduk, penyimpanan keamanan data, visualisasi data dan pelayanan prima.
BACA JUGA: Jumlah Anak Menikah Dini Masih Banyak
“Sekarang SIAK ini sudah terpusat, diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terangnya.
Dengan SIAK terpusat, imbuh Iman, maka akan tersedia database kependudukan yang dapat memfasilitasi penyediaan data kependudukan. SIAK terpusat ini juga dapat mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan, khususnya yang ada di Kabupaten Cirebon. (Islah)