KABUPATEN CIREBON, SC- Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di salah satu rumah kos di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan Unit PPA Polresta Cirebon.
Terduga pelaku, SHY tega menganiaya istrinya sendiri karena terbakar api cemburu. Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pasangan suami istri ini tinggal di salah satu rumah kos di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. RTH merupakan warga Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Sedangkan SHY warga Imogiri, Kabupaten Bantul.
BACA JUGA: Pengungkapan Terbesar Polresta Cirebon 2022, Pengedar Sabu Tempel Berhasil Dibekuk
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Kanit PPA Polresta Cirebon, IPTU Sujiani Dwi Hartati menjelaskan, akibat KDRT tersebut, sang istri yang berinisial RTH (22) mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
“Korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, SHY memukul bagian kepala dengan tangan kanan sebanyak 7 kali, kemudian mencekik bagian leher dengan cara pelaku mencelupkan bagian muka ke ember besar,” jelas Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Jumat (1/4/2022) siang.
Dijelaskan, saat itu pasangan suami istri ini cekcok di dalam kamar kos. Perselisihan tersebut karena korban ketahuan oleh suaminya sedang berbincang dengan mantan pacarnya melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Ungkap Curanmor, Polresta Cirebon Kembalikan Puluhan Motor ke Pemilik
Kemudian, lanjut Kompol Anton, SHY pun emosi terhadap istrinya tersebut. Lalu SHY pun langsung melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Akibat penganiayaan tersebut, kata Kompol Anton, RTH mengalami luka memar di bagian wajah dan sejumlah luka di bagian tubuh lainnya hingga korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun.
“Barang bukti satu buah ember dan lainnya diamankan. SHY dijerat pasal PKDRT dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (Kirno)