KEDAWUNG, SC- Budaya dan bahasa Cirebon perlu dilestarikan. Hal itu agar, peninggalan budaya tidak tergerus zaman yang terus berkembang. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu memiliki regulasi yang memuat tentang pelestarian beragam budaya dan bahasa daerah Cirebon.
Hal itu dikemukakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan saat bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD, H Mohammad Ridwan melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Kedawung dalam rangka pembinaan tentang wawasan kebangsaan, ketahanan dan ekonomi nasional dengan materi Pelestarian Budaya dan Bahasa Cirebon, Selasa (12/4/2022).
“Kita ketahui bersama bahwa seiring berjalannya waktu budaya-budaya di Kabupaten Cirebon ini agak sedikit tergerus. Oleh karenanya, berkaitan dengan hal tersebut kami dari legislatif menginisiasi peraturan daerah (Perda) berkaitan dengan pelestarian budaya,” kata Yoga.
BACA JUGA: Butuh Perda Pelestarian Budaya dan Bahasa, Teguh: Kekayaan Budaya Kabupaten Cirebon Harus Dilindungi
Pasalnya, lanjut Yoga, hingga kini Pemerintah Kabupaten Cirebon belum memiliki Perda tentang Pelestarian Budaya yang dapat melindungi budaya dan bahasa serta para seniman atau pekerja seni tersebut.
“Kabupaten Cirebon belum memiliki peraturan yang berkaitan dengan pelestarian budaya. Pelaku-pelaku seni juga bisa memiliki payung hukum yang jelas berkaitan dengan standar harganya dan yang lebih penting agar budaya di Kabupaten Cirebon ini tidak punah,” ujarnya.
Menurut Yoga, dalam kegiatan pembinaan tersebut, pihaknya menyerap aspirasi dan masukan yang dapat dijadikan bahan penyusunan perda pelestarian budaya.
BACA JUGA: Pagelaran Budaya Meriahkan Rajaban Buyut Jemaras
“Tadi ada masukan-masukan dari seniman sudah saya catat dan mudah-mudahan bisa dimasukan di muatan lokal Perda nanti,” tuturnya
Pihaknya berharap inisiasi pembuatan perda itu dapat segera mendapat sambutan pihak eksekutif, agar ada kepastian hukum bagi seluruh pelaku seni di kabupaten Cirebon.
Kegiatan itu turut dihadiri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, H Asdullah Anwar, perwakilan dinas terkait, Karang Taruna, seniman dan lainnya.
BACA JUGA: Gegesik Kulon Lestarikan Budaya Tari Topeng
Sementara itu, Camat Kedawung, Rita Susana Supriyanti melalui Sekmat, melalui Juju Hermanto, mengaku menyambut baik ada rencana pembuatan Perda tentang pelestarian budaya tersebut.
“Kami sangat sepakat ada standarisasi, baik standarisasi harga pekerja seni yang menekuni budaya, maupun kualitas seni yang ditampilkan,” kata Juju.
Menurut Juju, sejumlah desa di Kecamatan Kedawung masih mempertahankan budaya. Juju menyebut, ada delapan desa yang masih melestarikan budaya seperti tradisi sedekah bumi yang menampilkan wayang dan sandiwara.
BACA JUGA: Kenalkan Wilayah dan Seni Budaya, Bupati Cirebon Bakal Ajak Kosti Gelar Gowes Tingkat Nasional
“Kami dari pemerintah kecamatan akan mengeluarkan surat edaran terkait agar desa-desa turut serta melestarikan budaya Cirebon,” pungkasnya. (Vicky)