KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang di ketahui berinsial NDY (38). Tersangka berhasil ditangkap di kamar kosnya di wilayah Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon berikut dengan barang buktinya.
Kasatnarkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja didampingi Wakasat Reserse Narkoba, AKP Dudu Wawan Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di wilayah setempat.
“Tersangka tertangkap tangan dan barang bukti yang berhasil di amankan oleh satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berawal adanya laporan warga. Tersangka melakukan tindak pidana mengedarkan, menjual, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” kata Danu saat konferensi pers di mapolresta setempat, Kamis (14/3/2022).
BACA JUGA: Ditinggal Istri Merantau, Pria Bejat di Gegesik Cirebon Tega Setubuhi Adik Ipar Selama 2 Tahun
Danu memaparkan, tersangka yang berhasil dibekuk petugas pada hari Kamis (7 /3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB tak berkutik. Kemudian, petugas pun melakukan pengeledahan di dalam saku tersangka dan ditemukan paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 8,45 gram.
Dikatakan Danu, tersangka mengaku barang haram tersebut di dapat dari berinsial seseorang yang berinisial AC yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Tak Berkutik, Warga Harjamukti Tertangkap Tangan Edarkan Sabu di Kasugengan Lor
“Akibat perbuatanya dalam kasus tindak pidana mengedarkan, memiliki dan menjual, menguasai narkotika jenis sabu sabu, tersangka terjerat Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 UUD RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tegasnya. (Kirno)