CIREBON, SC- Kasus kekerasan seksual di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon kembali mencuat.
Sebelumnya viral kasus kekerasan seksual dilakukan oleh dosen, kini muncul lagi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh antarmahasiswa di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Dosen yang terlibat kasus kekerasan seksual tersebut telah disidang oleh Dewan Etik di kampus setempat selama 4 hari, yaitu pada tanggal 4, 6, 11, dan 14 April 2022.
Sidang tersebut melahirkan rekomendasi kepada Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Rektor pun memberikan sanksi, jabatan dosen yang terlibat kasus kekerasan seksual tersebut dicopot karena telah melanggar kode etik ASN berupa perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi.
“IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertekad memerangi segala bentuk pelanggaran kode etik dosen dan mahasiswa, baik berupa tindakan asusila maupun kekerasan seksual di kampus,” kata Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Cirebon, Senin (18/4/2022).
Sementara itu, Dewan Etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon pun kini telah mendalami kasus kekerasan seksual lainnya yang diduga dilakukan antarmahasiswa di kampus setempat. Dalam waktu dekat pemeriksaan ini memutuskan hasilnya sebagai rekomendasi kepada rektor untuk ditindaklanjuti. (Arif)