Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

FSPMI Buka Pengaduan Tunjangan Hari Raya Mandiri

Admin by Admin
Selasa, 19 April 2022
in Cirebon
Reading Time: 4 mins read
A A

Salah satu demontrasi yang dilakukan buruh yang tergabung dalam FSMPI Cirebon Raya di Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.* Foto: Dok/SC

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah telah menetapkan agar perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja atau buruh. Bahkan, pemerintah sudah menetapkan pemberian THR pada H-7 Lebaran Idul Fitri. Namun, pemberian THR itu kerap kali dikeluhkan para buruh karena THR yang diberikan banyak yang tidak sesuai aturan yakni tidak penuh satu bulan gaji (upah).

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moh Machbub mengatakan, dasar hukum THR adalah Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja  No.M/1/HK.04/lV/2022.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWKTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT).

BACA JUGA: Pencairan THR ASN Tunggu PP, Pemkot Cirebon Sudah Siapkan Perwali

Untuk besaran THR yang diberikan perusahaan kepada buruh, kata dia, adalah 1 bulan upah bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Dan besaran proposional sesuai dengan perhitungan yakni, masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12 bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan. Dengan pembayaran THR paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.

“Dari dasar hukum dan uraian itu, maka sikap kami terhadap beberapa permasalahan THR yang banyak terjadi penyimpangan di beberapa pengusaha nakal, menuntut pemberian THR diberikan secara penuh 100 persen,” tegas Machbub, Senin (18/4/2022).

BACA JUGA: Tutut THR, Ribuan Karyawan Mogok Kerja

Ia juga mendesak kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja PKWT maupun PKWTT. Menurutnya, baik PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap) sama-sama berhak mendapatkan THR. Namun, nominalnya berbeda dengan pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun.

“Banyak terjadi kasus di perusahaan, contohnya dalam setahun pekerja di kontrak 3x berturut-turut, namun perusahaan hanya memberikan THR di 3 bulan terakhir. Ini salah besar, harusnya adalah 3 kali kontrak x 3 bulan maka perusahaan harus memberikan besarannya adalah proposional 9 bulan masa kerja bukan 3 bulan masa kerja,” ujarnya.

Ia menyebut, hal itu dampak dari UU Cipta Kerja yang mengakibatkan pekerja bekerja tanpa kepastian. Salah satunya adalah berdampak pada pemberian THR pekerja kontrak.

BACA JUGA: Tunggu PMK, ASN Segera Dapat THR dan Gaji ke-13

“Pengusaha jangan berlindung dibalik UU Cipta Kerja, karena UU tersebut cacat formil bersyarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun dengan memberikan ala kadarnya saja. Terlebih, saat ini kondisi ekonomi sudah mulai menggeliat, sektor industri pun sudah mulai tumbuh.

“Jangan jadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak memberikan THR kepada pekerja. Apalagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun tidak full. Bahkan kalau kondisi di dalam perusahaannya tumbuh dengan baik, disarankan untuk memberikan THR lebih dari 1 kali upah sebulan,” tegasnya.

BACA JUGA: Minimalisir Angka Pengangguran, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon akan Jadikan BLK Topik Hangat di 2022

Lebih lanjut Machub menyampaikan, kenaikan upah minimum di Kabupaten Cirebon yang hanya Rp10 ribu, membuat buruh terpukul di awal tahun. Karena kenaikan tersebut, untuk beli takjil di bulan Ramadhan saja masih kurang. Nilai 10.000 tersebut jika dibagi 30 hari hanya didapat Rp300.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Ditambah lagi dengan kondisi barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan saat Ramadhan seperti minyak goreng dan BBM serta akan menyusul listrik dan gas 3kg yang saat ini menjadi polemik.

“Perusahaan jangan ambil untung seenaknya saja tanpa memberikan THR sesuai ketentuan, buruh sudah berjuang, tetap bekerja di kondisi pandemi mempertaruhkan nyawanya,” terangnya.

BACA JUGA: Siska Sebut Fasilitas BLK Plumbon Tertinggal

Machbub meminta agar pemerintah jangan sekadar lips servis membuka posko pengaduan THR tapi tidak ada tindakan apapun yang menguntungkan bagi pekerja yang melakukan pengaduan. Pemerintah harus bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

“Jangan setengah-setengah, tindak tegas bagi perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Karena itu, kami dari FSPMI akan membuka posko pengaduan THR secara mandiri, pekerja yang terjadi masalah ketidaksesuaian pembayaran THR dapat melakukan pengaduan kepada kami,” pungkasnya. (Islah)

Tags: CirebonFSPMI CirebonKabupaten CirebonSuara CirebonTHR
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.