KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Daerah (Pemda) hanya melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait pelaksanaan ibadah haji. Sejumlah kebijakan yang ditetapkan saat ini, merupakan ketetapan dari pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan Bupati Cirebon, H Imron, saat menghadiri kegiatan sosialisasi pendaftaran, pembatalan dan pelunasan haji reguler yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Sabtu (14/05/2022).
“Kami hanya menerapkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saja,” ujar Imron.
BACA JUGA: 360-an Calon Jemaah Lakukan Pembatalan Haji
Pada pertemuan tersebut, sejumlah masukan dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) juga disampaikan kepada Bupati, di antaranya terkait kuota dan umur calon jemaah haji.
Imron menjelaskan, pada pelaksanaan ibadah haji ini ada aturan dua negara yang harus dilaksanakan, yaitu aturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Sehingga, beberapa ketetapan tidak bisa diubah dengan serta merta.
“Namun, semua masukan tadi, akan saya titipkan ke Ibu Selly selaku anggota DPR RI, untuk bisa disampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Imron.
BACA JUGA: Pemcam Plered Santuni Anak Yatim
Kendati demikian, Pemda Kabupaten Cirebon sudah siap untuk melakukan pemberangkatan haji pada tahun ini yang pemberangkatannya akan dimulai pada 4 Juni 2022 nanti.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Gantina menyampaikan, pemerintah pusat sudah menyiapkan segala kebutuhan untuk calon jemaah asal Indonesia. Selly juga memastikan, tidak ada pengurangan hari saat pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini. Jumlah harinya akan tetap seperti pelaksanaan haji sebelumnya yakni 41 hari.
“Tetap 41 hari. Jika ada isu harinya dikurangi, itu tidak benar,” kata Selly.
BACA JUGA: Pemerintah Kecamatan Depok Gelar Halalbihalal
Bahkan, kata Selly, konsumsi untuk para jemaah akan ditanggung oleh pemerintah secara penuh dari mulai berangkat hingga pulang. Pada pelaksanaan haji sebelumnya, ada lima hari yang konsumsinya tidak ditanggung oleh pemerintah, yaitu 2 hari sebelum Armina dan 3 hari sesudah Armina.
“Sekarang ditanggung full dan sehari makan tiga kali,” tegasnya. (Islah)