KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) memperketat masuknya hewan ternak dari luar daerah, dengan memberlakukan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Sumanto, mengatakan, setiap hewan ternak yang akan masuk Kota Cirebon harus dilengkapi SKKH. Hal itu guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini tengah mewabah di sejumlah daerah di Indonesia. Terlebih wabah tersebut sudah masuk ke wilayah tertangga.
“Tentunya kami tidak ingin wabah ini menyerang hewan ternak di Kota Cirebon, sehingga kita harus mengamankan daerah kita,” kata Sumanto, saat rapat koordinasi pencegahan PMK di aula DKPPP Kota Cirebon, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA: Aparat Antisipasi Penyebaran PMK pada Sapi
Sumanto menegaskan, penjual atau pemilik yang mendatangkan hewan ternak dari luar Kota Cirebon harus dilengkapi SKKH. Menurut nya, pengamanan ini sangat perlu dilakukan terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha, karena saat itu akan banyak pedagang musiman yang mendatangkan hewan ternak dari luar daerah ke Kota Cirebon.
“Jangan sampai ada pedagang yang mendatangkan hewan ternak tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala DKPPP Kota Cirebon, Yati Rohayati, mengatakan, langkah penanggulangan PMK harus dilakukan bersama.
BACA JUGA: Pro dan Kontra Kebiri pada Hewan Peliharaan
“Kita juga kaget karena PMK ini sudah 32 tahun tidak muncul. Pada 1990 negara kita sudah dinyatakan bebas PMK oleh lembaga kesehatan hewan tingkat dunia,” kata Yati.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran PMK di Kota Cirebon, menurut Yati, Pemerintah Kota Cirebon. telah melayangkan surat edaran Wali Kota tentang Kewaspadaan PMK.
“Kami juga sudah membentuk satgas di lingkup internal,” ujarnya.
BACA JUGA: BPP Palimanan Gelar Bimtek Ketahanan Pangan
Yati meminta agar masyarakat jangan terlalu resah. Sebab, PMK tidak menyebar ke manusia. Dengan penanganan yang benar, seperti memanaskan daging dengan suhu tinggi maka virus akan mati.
“Daging dan susu dari hewan yang terindikasi PMK aman untuk dikonsumsi, asalkan direbus dahulu minimal 30 menit dan suhu 70 derajat,” tandasnya. (Surya/SC)