KABUPATEN CIREBON, SC- Seorang warga berusia 59 tahun berinsial AB warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan pihak kepolisian, Jumat (3/6/2022) siang.
Hal itu lantaran AB diduga melakukan penganiayaan terhadap kakek berusia 69 tahun berinisial SJ hingga yang bersangkutan mengalami rasa sakit di bagian telinga kiri dan pusing.
Akibat perbuatan tersebut, AB pun ditangkap Satuan Reskrim Polsek Gunungjati.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Gunungjati, AKP Abdul Majid mengatakan, kronologi peristiwa tersebut ketika SJ yang sedang bekerja di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Gunungjati dihampiri seorang wanita penjual gorengan yang menawarkan dagangannya kepada korban.
Penjual gorengan tersebut, ungkap Abdul Majid, merupakan istri sirih AB.
BACA JUGA: Pembacok Siswa SMPN 3 Gunungjati Ditangkap, Pelaku Juga Masih Pelajar
Tidak lama kemudian, lanjut Abdul Majid, korban diajak untuk masuk ke dalam rumah dan datanglah AB. Lalu, tiba-tiba AB memukul korban menggunakan tangan kanan dan menendang dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai bagian telinga kiri SJ.
“Akibat dari penganiayaan tersebut, korban menderita rasa sakit di bagian telinga sebelah kiri dan pusing pada kepalanya,” kata Abdul Majid.
Atas peristiwa tersebut, jelas Kapolsek, AB langsung diamankan ke Mapolsek Gunungjati untuk dilakukan proses lebih lanjut, kemudian dilakukan pemeriksaan saksi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga cemburu menyangka istri sirih pelaku selingkuh dengan korban, kemudian akhirnya korban dianiaya. Akibat perbuatannya, pelaku berinsial AB dijerat dengan Pasal 352 KUHPidana,” tandasnya. (Sukirno)