Selain itu, dengan Satu Data nantinya akan menghasilkan data yang baik dan menghasilkan kebijakan yang baik. Sebaliknya, data yang salah akan menghasilkan kebijakan yang salah pula. Arahan Presiden Jokowi sendiri sudah jelas tentang pentingnya Satu Data dalam proses pengambilan kebijakan yang tepat.
Satu Data yang akurat bisa membangun kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional. Ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Saat ini, Pemkab Cirebon sudah menerbitkan Perbup Nomor 56 Tahun 2020, tentang Satu Data Kabupaten Cirebon. Didalamnya, mengatur tata kelola data lingkup Pemkab Cirebon. Sedangkan poin penting Perbup tersebut adalah pengumpulan data yang dilakukan oleh perangkat daerah menjadi dasar kebijakan perencanaan anggaran. (Islah)