Kepala Seksi (Kasi) Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Dwi Ariani, mengatakan, dalam Satu Data tersebut nantinya ada beberapa peran vital instansi terkait seperti pembina data yakni BPS. Kemudian, wali data yakni Kominfo dan produsen data dari perangkat daerah yang ada di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, single data tersebut berisi seluruh data yang bisa dijadikan pijakan untuk mengambil kebijakan atau penyusunan program kerja perangkat daerah tetkait. Tahapan menuju satu data sendiri, kata dia, adalah perencanaan data untuk menentukan daftar data dan daftar prioritas yang nantinya disusun oleh wali data dan bapelitbangda dalam hal ini perangkat daerah yang menyelenggarakan perencanaan.
BACA JUGA: Ayu: Data Warga Miskin Harus Singkron
“Alur prosesnya itu, meta data (informasi dari data-red), memenuhi aspek standar data, Interoperabilitas data (bagi-pakai-red) dan punya kode referensi. Baru setelah itu data tersebut di publish. Data yang dipublis hanya yang bersifat umum dan bukan data yang dikecualikan, contohnya data kemiskinan, jumlah fasilitas pendidikan, infrastruktur, dan ekonomi,” ujar Dwi Ariani, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan, sebenarnya Kabupaten Cirebon sudah mempunyai sumber data. Hanya saja, data tersebut masih tersebar di seluruh SKPD dan tidak terintegrasi. Harapannya, dengan penerapan satu data tersebut pengambilan kebijakan maupun penyusunan program bisa sesuai dengan data valid yang update dan terbaru dari setiap perangkat daerah.
Satu Data akan menjadi rumah besar yang bisa diakses oleh publik melalui situs cirebonkab.go.id.
BACA JUGA: Lakukan Pendataan Keluarga, Bupati Cirebon: Masyarakat Harus Jujur agar Program Tepat Sasaran
“Akses bisa dilihat oleh masyarakat yang membutuhkan informasi juga secara umum,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Diskominfo secara resmi sudah melaunching program Satu Data. Data tersebut nantinya akan bersinergi dengan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS). Satu Data sangat penting dilakukan, karena sebagai dasar kebijakan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, dengan Satu Data nantinya akan menghasilkan data yang baik dan menghasilkan kebijakan yang baik. Sebaliknya, data yang salah akan menghasilkan kebijakan yang salah pula. Arahan Presiden Jokowi sendiri sudah jelas tentang pentingnya Satu Data dalam proses pengambilan kebijakan yang tepat.
Satu Data yang akurat bisa membangun kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional. Ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Saat ini, Pemkab Cirebon sudah menerbitkan Perbup Nomor 56 Tahun 2020, tentang Satu Data Kabupaten Cirebon. Didalamnya, mengatur tata kelola data lingkup Pemkab Cirebon. Sedangkan poin penting Perbup tersebut adalah pengumpulan data yang dilakukan oleh perangkat daerah menjadi dasar kebijakan perencanaan anggaran. (Islah)