Ia menjelasakan, investasi resiko menengah tinggi harus mendapatkan pengawasan dari dinas teknis, contohnya seperti penjualan alat kesehatan.
“Sedangkan untuk investasi risiko tinggi, memiliki kesamaan dengan menengah karena perlu pengawasan dari dinas teknis. Contohnya seperti industri, apotek, hotel hingga mal,” terangnya.
Perihal pencatatan investasi, Sosro mengungkapkan, setiap pelaku usaha membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA: Dinas Pertanian : Daging Sapi PMK Boleh Dikonsumsi, Asal….
“Untuk investasi rendah menyampaikan LKPM setiap enam bulan. Sedangkan resiko menengah rendah sampai tinggi, laporan disampaikan setiap tiga bulan,” tutur Sosro.