KOTA CIREBON, SC- PSGM IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar kegiatan Seminar Nasional Perlindungan Anak dan Remaja dengan tema “Mengukur Implementasi dan UU TPKS di Kampus”, Selasa (14/6/2022).
Kegiatan hasil besutan PSGA dengan jargon ‘Mencerahkan dan Memberdayakan’ ini menghadirkan dua narasumber yakni Hj Selly Andriany Gantina, Komisi VIII DPR RI dan Wakhit Hasim, M.Hum dari Dewan Etik PPKS IAIN Syekh Nurjati.
Seminar Nasional tersebut membedah materi Undang Undang No 12 Tahu 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ini dipastikan akan hangat, terutama menyangkut teknis perlindungan, pelaporan dan penindakan.
BACA JUGA: DEMA FUAD IAIN Cirebon Gelar Jurnal Training
Kepala PSGA IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Naila Farah M.Ag kepada fokus cirebon menjelaskan, seminar ini untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa bahwa UU TPKS sudah disahkan Negara. Maka pengesahan UU ini menjadi angin segar bagi kita semua dan kampus sebagai tempat belajar akan memberikan ketenangan, sehingga dalam tugas belajar mahasiswa bisa berinteraksi dengan siapapun dengan nyaman.
Naila juga menjelaskan bahwa PSGA di kampus IAIN Cirebon sebagai leading sektor Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Seksual (P2KS). Ini adalah instruksi dari Dit.Kemenag RI, Jakarta. Dengan disahkannya UU TPKS ini, maka mahasiswa dan seluruh civitas akademika itu berani untuk speak up (angkat bicara) ketika mereka menjadi korban, atau menyaksikan, atau mendengar adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.