Dijelaskannya, yang menjadi tuntutan warga GPP bukan saja terkait perbaikan jalan utama saja, tetapi juga penerangan jalan umum dan drainase atau saluran yang memadai. Warga juga meminta Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang layak dan ingin adanya Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga GPP.
“Kami sebagai warga Desa Pamengkang, tentu ingin adanya pemerataan pembangunan, sehingga kami mempertanyakan kapan sekiranya perumahan GPP ini diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
BACA JUGA: Operasi Patuh Lodaya 2022 Dimulai, Kapolresta Cirebon Minta Petugas Jangan Arogan
Sementara itu ditemui terpisah usai audiensi, Kuwu Pamengkang, Kosasih menyampaikan, pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi keinginan warga GPP yang menuntut pihak pengembang perumahan untuk melakukan berbagai perbaikan sarana prasarana fasilitas umum.
“Alhamdulillah, kegiatan tadi berjalan dengan aman dan lancar dan mendapatkan hasil kesepakatan. Pihak pengembang akan memenuhi tuntutan warga GPP secara bertahap dan dalam kurun dua bulan akan dilakukan perbaikan,” ungkapnya. (Baim)