Untuk itu, kata Novi, mekanisme pengadaan barang/jasa pun menjadi lebih longgar pada BLU dengan pendelegasian pengaturannya kepada pemimpin BLU.
Dipaparkannya, beberapa fleksibilitas tersebut ditujukan agar pemberian layanan pada BLU dapat segesit sebagaimana layanan serupa yang dilakukan oleh badan usaha pada umumnya.
BACA JUGA: Kasus PMK di Kabupaten Cirebon makin Meluas, Serang 1.362 Ekor Hewan di 22 Kecamatan dan 48 Desa
“Pemberian fleksibilitas diharapkan mampu membuat BLU dapat terus memberikan layanan prima tanpa terkendala oleh hambatan yang biasanya terjadi pada satker pemerintah pada umumnya,” ujarnya. (Arif)