“Selain VCT, nantinya kita juga akan rutin melakukan skrining penyakit tidak menular setiap enam bulan sekali,” tuturnya.
Sartono menjelaskan, semua orang yang sudah dinyatakan positif termasuk warga binaan Lapas, hak-hak mereka harus dipenuhi secara rutin, di antaranya perawatan dan obat Anti Retroviral (ARV).
BACA JUGA: Kasus HIV/AIDS Bertambah 181, 400 Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon Jalani Skrining
“Karena kalau sudah teridentifikasi positif itu, dia harus minum obat seumur hidup, tidak ada kategori sembuh dan dia harus dimudahkan akses ARV-nya. Untuk mengaksesnya, semua warga binaan diarahkan ke RSUD Arjawinangun,” papar Sartono.
Selain perawatan dan ARV, warga binaan juga memiliki hak konseling yang dilakukan oleh konselor. Karena, tidak semua orang boleh mengetahui status warga binaan yang positif HIV AIDS. Hanya konselorlah yang diperbolehkan membuka status tersebut kepada yang bersangkutan.
“Tapi Lapas juga harus tahu karena ini dalam satu ruangan dalam jumlah banyak. Lapas harus tahu karena untuk mengantisipasi, mencegah, paling tidak menutup mata rantai penularan dari orang yang sudah dinyatakan positif,” ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Teriveksi HIV/AIDS Memprihatinkan
Meski penularannya tidak melalui udara, lanjut dia, idealnya warga binaan yang positif sudah mulai dipisahkan. Penularan HIV AIDS, menurut Sartono, bisa melalui cairan sperma, cairan vagina, melalui darah atau jarum suntik akibat penggunaan yang berulang.