KABUPATEN CIREBON, SC– Pemerintah Kabupaten Cirebon langsung merespons keinginan Pemerintah Kota Cirebon terkait administrasi kependudukan warga di wilayah perbatasan, pasca-keluarnya Permendagri Nomor 75 Tahun 2018. Dalam Permendagri tersebut ditegaskan, luas wilayah Kota Cirebon yang semula 37 kilometer persegi bertambah menjadi 39 kilometer persegi.
Analis Kebijakan Ahli Muda Subkor Administrasi Kewilayahan Kabupaten Cirebon, Iiz Riza Rako Putra mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi antar-kepala daerah soal batas wilayah pasca-keluarnya Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 tersebut.
Namun, lanjut Iiz, pada tahun ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan bagian Tata Pemerintahan Kota Cirebon, terkait dengan administrasi kependudukan warga di wilayah perbatas, terutama di Desa Sutawinangun.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Resmikan Penataan Jalan Perbatasan Jabar-Jateng
“Nanti kita adakan pertemuan (untuk) membahas dan ditindaklanjuti dengan MoU. Tahun ini mudah-mudahan selesai, karena kasihan juga masyarakat,” ujar Iiz, Kamis (23/6/2022).
Menurut Iiz, Pemkab Cirebon ingin mempercepat proses terkait persoalan tersebut. Hanya saja, sejauh ini prosesnya masih tertahan karena diharuskan ada nota kesepahaman atau MoU antar-kedua daerah terlebih dahulu. Karena itu, pihaknya bakal segera menentukan jadwal pertemuan antar-kedua pemerintahan yang bersangkutan.